Majene, mandarnews.com – Dua pelaku penyimpan, mengedarkan dan membelanjakan uang palsu di Wilayah Kabupaten Majene kini diamankan Kepolisian Resor (Polres) Majene. Dua pelaku tersebut adalah lelaki bernisial FA Bin A dan S Binti M. Keduanya ditangkap petugas Polsek Kec. Malunda saat melintas.
Menurut Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji, S.I.K, M.Si melalui pres rilis yang diselenggarakan di Mapolres Majene, Jumat (8/5) kronologis kejadian bermula pada hari Selasa (5/5) sekitar pukul 12:30 Wita, personil Polsek Kec. Malunda dalam hal ini wilayah hukum Polres Majene memperoleh informasi dari masyarakat kalau ada dua orang yang dicurigai membawa uang palsu (Upal) dari arah Tubo Poang Kec. Tubo Sendana Kab.Majene menuju arah Kec. Malunda dengan mengendarai sepeda motor merk Spin Suzuki warna biru hitam dengan No.pol DD 4407 PJ.
Warga mengetahui hal tersebut karena pada saat di wilayah sekitaran Kec. Tubo Sendana, dua pelaku tersebut sempat mengganti oli motornya dan hendak membayar menggunakan upal tersebut. Namun, mortir bengkel yang agak curiga melihat uang pelaku, pelaku langsung menukar kembali dan membayarkan menggunakan uang asli.
” Dan pada saat itupun warga langsung melapor ke petugas kepolisian,” ucap AKBP Irawan Banuaji.
Lanjut Kapolres, saat itu personil Polsek Malunda yang bertugas di pos sekat perbatasan Maliaya – Tappalang melihat cirn-ciri kedua terduga pelaku dan memberhentikan kendaraannya dan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan kedua orang tersebut. Dan benar ditemukan di dalam tas berisi uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000, – dan Pecahan Rp 50. 000,- yang diduga Rupiah Palsu. Setelah itu, personil Polsek Malunda mengamankan dan membawa kedua orang tersebut bersama barang bukti ke Kantor Polsek Malunda untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatan pelaku keduanya dipasalkan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) JO Pasal 26 Ayat (2) dan (3) Undang – Undang No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Subsider Pasal 55 A 1 KE (1) KUH.Pidana, dengan Ancaman Pidana Minimal 10 Tahun dan Maksimal 15 Tahun dan denda maksimal 50 M.
Saat ini, keduanya sedang diamankan di Mapolres Majene cbersama barang bukti pelaku yakni satu unit sepeda motor merek Spin Suzuki (hitam biru) dengan No. Pol DD 4407 PJ, uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000 dengan nomor seri: BEG083812 sebanyak 337 lembar diduga palsu, uang kertas rupiah pecahan Rp. 100.000 dengan nomor seri: GJW66316 sebanyak 96 lembar diduga palsu, uang kertas rupiah pecahan Rp. 50.000 dengan nomor seri nH473711 sebanyak
72 lembar diduga palsu, satu buah tas selempang warna coklat, satu unit printer EPSON L3110 scan carry warna hitam, satu buah mistar besi, satu buah pisau cutter dan sisa kertas HVS F4.
AKBP. Irawan Banuaji menjelaskan, dari pemeriksaan penyidik, sampai saat ini belum diketahui mengenai adanya komplotan atau sindikat lainnya. Karena, setelah ada niat keduanya ingin menggunakan upal, maka keduanya langsung membeli alatnya.
“Rencana keduanya, uangnya akan digunakan bertranksaksi di Kab. Mamuju. Dan akan digunakan secara pribadi.Total uang palsu, sekitaran 40 juta lebih.,” jelas Kapolres.
Dengan adanya penangkapan peredaran upal dan kemungkinan menjelang lebaran, aktivitas transaksi di pasar akan meningkat, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap adanya upal. Selalu ingat prosedur dari Bank Indonesia yakni agar melihat betul fisiknya, diraba dan diterawang. Sehingga dapat dipastikan uang tersebut palsu atau asli. (Putra)