Barang bukti yang diamankan.
Mamuju, mandarnews.com – Dua pemuda asal Polman inisial RD (30) dan AS (26) harus diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar setelah terbukti memiliki narkoba jenis sabu pada tanggal 28 Februari 2024 lalu di Desa Sugih Waras, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.
Direktur Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Cristian Rony Putra menjelaskan penangkapan terhadap dua pemuda itu berawal saat tim Subdit I Ditresnarkoba melakukan patroli wilayah dan melihat seseorang inisial RD yang mencurigakan yang berada di pekarangan masjid Al-Ikhlas Wonomulyo Polman.
Untuk membuktikan kecurigaan tersebut petugas langsung memperlihatkan surat tugasnya ke wilayah dan melakukan pemeriksaan terhadap RD.
Benar saja, sebut Dirresnarkoba dari pemeriksaan tersebut petugas menemukan 1 sachet plastik klip bening berisi lagi sebuah sachet plastik yang di dalamnya diduga narkoba jenis sabu.
Barang bukti lainnya yang diamankan petugas berupa plastik klip bening kosong bekas narkotika diduga jenis sabu, sebatang pireks kaca, sebatang pipet bening, sebuah korek api gas, dua buah dompet, tas dan Handphone milik RD.
Dari pengakuan RD, barang haram yang ia dapatkan dari seseorang yang tidak ia kenal sebelumnya. Dimana ia juga mengaku dikenalkan sebelumnya dengan orang tersebut melalui AS. Selanjutnya petugas langsung melacak keberadaan AS yang saat itu berada di kios jualan Jalan Mongsidi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Polman.
Barang bukti yang diamankan dari tangan AS berupa Handphone Android Handphone IPhone 7 Plus. Kedua tersangka saat ini sedang diamankan di rutan Mapolda untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Mutawakkir/rls)