Tersangka korupsi dana BOK Puskesmas Balla saat digelandang oleh petugas.
Mamasa, mandarnews.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa kembali menetapkan satu orang tersangka baru sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Balla Tahun Anggaran 2020-2023, Kamis (27/11/2025).
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut dan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian, MAW selaku bendahara dana BOK Puskesmas Balla Tahun Anggaran 2021-2022 pun ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2025, telah ditetapkan dua orang tersangka dalam penanganan perkara tersebut, yaitu RK selaku Kepala Puskesmas Balla Tahun Anggaran 2021-2023 dan A selaku pengelola dana BOK Puskesmas Balla Tahun Anggaran 2021-2023.
Berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh, terungkap bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka MAW mencakup pemotongan dana BOK pada beberapa kegiatan yang dilaksanakan Puskesmas Balla dan turut serta dalam rapat bersama dalam hal menentukan pemotongan penerimaan dana BOK dan tidak melaksanakan tugas-tugas bendahara sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MAW disangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18, dan Pasal 12 huruf e UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan perkembangan penyidikan dan atas perintah Kepala Kejari Mamasa, tersangka MAW akan dibawa dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
Kepala Kejari Mamasa, A. Faik Wana Hamzah menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam penanganan perkara ini serta berkomitmen penuh untuk menuntaskan dan menyelesaikan proses hukum terhadap tersangka hingga ke tahap persidangan di pengadilan.
“Pada kesempatan yang baik ini pula, saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Mamasa menyampaikan kepada seluruh pihak-pihak yang terkait untuk tidak merespons segala bentuk permintaan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan pihak dari Kejaksaan Negeri Mamasa, baik itu Kajari, Kasi, jaksa, maupun seluruh pegawai pada jajaran Kejaksaan Negeri Mamasa,” tutup A. Faik Wana. (rls)
Editor: Ilma Amelia
