Kejaksaan Negeri Majene kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palipi, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Kamis (12/5/2016). Dua tersangka tersebut atas nama Alamsyah dan Graha Satra Aditya Zein.
"Setelah diperiksa tiga jam sebagai saksi akhirnya kami dari Kejari Majene tetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Majene, Rizal, F.
Alamsyah berperan sebagai panitia pengadaan barang dan jasa sedangkan Graha merupakan konsultan penyusunan master plan PPN Palipi. Berdasarkan laporan dari BPKP yang diterima kejaksaan, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
"Kemarin kami sudah terima laporan dari BPKP. Kerugian negara sekitar Rp. 470 an juta," ungkap Rizal.
Rizal mengatakan, dalam waktu dekat belum ada penetapan tersangka baru. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Klas IIb Majene.
"Insya Allah kami akan proses secepatnya kedua tersangka untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Hingga saat ini, Kejari Majene telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi PPN Palipi. Sebelumnya, Kejari juga menetapkan Kepala Kesbangpol Majene, Ahmad Hasan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah proyek tersebut. (Irwan)