“Pada intinya, dalam Perda Perlintan yang disahkan, poin-poinnya sangat berpihak pada kepentingan petani,” kata Jufri.
Sementara Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Mamasa, Demianus Tarra, mengungkapkan via telepon bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kinerja DPRD dan Pemda Mamasa yang telah menindaklanjuti apa yang selama ini menjadi masalah petani dan telah menetapkan Perda Perlintan.
“Realisasi dari Perda Perlintan segera dilaksanakan sehingga petani Mamasa semakin maju, dan yang lebih penting adalah Dinas Pertanian semakin meningkatkan kapasitas penyuluh, terlebih mengutamakan keaktifan penyuluh di lapangan agar petani benar-benar memperoleh pendampingan,” harap Demianus.
Mengenai persoalan harga komoditas pertanian, Demianus menilai, Dinas Perdagangan penting memperhatikan kondisi pasar agar petani tidak dirugikan jika harga pro petani.
Sedangkan Bendahara KTNA Kabupaten Mamasa, Sudiarno menyebutkan, dengan ditetapkannya Perda Perlintan, maka hal tersebut merupakan jalan baru bagi petani dalam mengembangkan usahanya.
“Sangat diharapkan Pemda melakukan sosialisasi sekaitan dengan Perda tersebut,” ucap Sudiarno.
Menurutnya, Perda Perlintan dapat membantu dalam kelangsungan usaha tani, sehingga petani tidak mesti ragu dalam aktivitas dunia pertanian, dan yang terpenting adalah bagaimana realisasi Perda tersebut setelah disahkan.
(Hapri Nelpan)
Editor: Ilma Amelia