
Saat Wakil Bupati Majene dan rombongan mendatangi massa aksi dan warga.
Majene, mandarnews.com – Wakil Bupati Majene Dr. Hj. Andi Rita Mariani, M.Pd dan Sekda H. Ardiansyah, S.STP berserta dinas terkait datang ke Salutambung, Kecamatan Ulumanda.
Kehadiran Pemda Majene sebagai tindak lanjut aksi penolakan warga Salutambung-Tubo terhadap Rencana pertambangan pasir oleh PT. Baqba Lembang Tuho (PT. BLT).
Sebelumnya, Minggu 18 Mei 2025, Warga Salutambung-Tubo melakukan aksi penolakan tambang pasir dengan menutup jalan selama dua jam di jembatan Tubo.
Aksi blokade ini sebagai bentuk protes warga kepada pihak PT. BLT dan Pemerintah terkait agar menghentikan segala proses rencana pertambangan tersebut. Dalam tuntutannya warga menuntut:
- Mendesak PT. BLT agar menghentikan rencana pertambangan pasir di Sungai dan Pesisir Tubo-Salutambung.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Majene dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar menolak pengajuan IUP Produksi dan Mencabut IUP Eksplorasi dan WIUP PT. BLT.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Majene dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar mencabut alokasi ruang yang menempatkan sungai Tubo sebagai Kawasan Peruntukan Pertambangan.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Majene dan DPRD Kab. Majene untuk menetapkan sungai dan pesisir Tubo Salutambung sebagai Zona Wilayah Tangkap Nelayan.
Tuntutan ini direspon baik oleh Pemda Majene dengan terjun langsung ke lokasi rencana pertambangan PT. BLT di muara sungai Tubo-Salutambung. Sebelum ke lokasi, Wakil Bupati bersama dengan pendamping hukum warga, Aco Nursamsu mengunjungi area yang terdampak abrasi sedangkan Sekda, bertolak lebih awal ke muara sungai.
“Ini belum ditambang, sudah abrasi, apalagi kalau ditambang. Intinya kami membersamai warga jika ada aktivitas pertambangan yang merusak, kami akan tolak,” ucap Wakil Bupati, Andi Rita Mariani saat berada di lokasi Dusun Salutambung Barat.
Setelah dari area abrasi, Wakil Bupati dan Pendamping Hukum bertolak ke lokasi rencana pertambangan PT. Baqba Lembang Tuho. Terlihat warga sangat antusias, mengantar jajaran Pemda. Ratusan warga berkumpul di muara sungai.
Sekda Kab. Majene Ardiansyah juga ikut memberi komentarnya.
“Ini siapa saja yang mendukung tambang, PJ Kepala Desa yang mana, Tubo atau Salutambung? Kami akan panggil,” ungkapnya tegas saat berdialog dengan warga di muara sungai.
Menurutnya, DLHK tidak boleh buru-buru menyetujui permohonan UKL-UPL PT. Baqba Lembang Tuho.
Tahapannya harus terbuka dan melibatkan seluruh warga yang terdampak, khusunya di Desa Salutambung” Tambah Ardiansyah.
Setelah mengecek lokasi. Pemda Majene bersama warga bertolak ke Kantor Desa Salutambung untuk berdialog lebih dalam. Dalam dialog tersebut, Camat Ulumanda diberi kesempatan untuk membuka acara.
“Jelas Saudara-saudara, kami pihak Kecamatan Ulumanda tidak akan membiarkan pengrusakan terjadi di wilayah kami, tentu hal serupa dengan Kecamatan di Tubo Sendana,” camat Ulumanda.
“Makanya, saya siap jadi jaminan pada saat aksi kemarin, dan Alhamdulillah ibu kita, Wakil Bupati Majene serta Sekda, hadir ditengah-tengah warga,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Majene menegaskan Pemkab Majene akan melakukan evaluasi terhadap dokumen Pengajuan IUP. Produksi dan UKL-UPL PT. Baqba Lembang Tuho.
“Kita tidak usah panjang lebar bapak ibu, intinya yang diinginkan oleh warga adalah menolak. Kami sebagai Pemerintah Daerah akan mendukung warga dengan segera menyurat ke Provinsi dan Dinas Terkait agar ini dihentikan,” tegasnya kembali.
Menanggapi hal tersebut, Jendral Lapangan Aksi Warga, Andi Satria Maulana, S.H. serta Pendamping Hukum, Aco Nursamsu, S.H. memberi apresiasi terhadap sikap Pemda Majene yang memihak terhadap warga.
“Meski kami sedikit kecewa dengan ketidak hadiran Bupati Majene, namun sikap Wakil Bupati dan Sekda Majene adalah sikap keberpihakan terhadap warga,” ungkap Jendlap, Satria Maulana atau sering disapa Bung Baso.
“Persis yang diungkapkan Jendlap, kami sangat mengapresiasi sikap Pemda Majene yang berani menunjukkan marwahnya sebagai pelindung dan pelayan warga,” tanbah Aco Nursamsu, Pendamping Hukum Warga.
Meski demikian, lanjutnya tetap akan mengawal prosesnya.
“Warga tidak boleh terlalu berharap. Sebab secara hukum, Pemda Majene tidak mempunyai kewenangan mencabut, tapi dengan dukungan Pemda ini akan mempercepat dan mempermudah penghentian pengajuan IUP dan rencana pertambangan PT. BLT,” tambah Aco.
Dari pertemuan itu lahir kesepakatan:
- Pemda akan membuat rekomendasi Penghentian Pengajuan IUP Produksi ke Provinsi.
- PT. Baqba Lembang Tuho belum mempunyai UKL-UPL dan Pemda Menjamin akan menghentikan proses pengajuan UKL-UPL.
- Pemda Menjamin Memihak kepada Warga. (Ptr/ rls)