Skip to content
14/10/2025
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
MANDARNEWS.COM

MANDARNEWS.COM

Mengedepankan Nalar Dengan Akal & Realitas

pasang iklanmu di sini
Primary Menu
  • HOME
  • sulbar
  • Lintas Daerah
  • Edukasi + Sains
  • Teknologi
  • Sport
  • Health
  • Life Style
  • advertorial
  • International
  • Sahabat MN
Live
  • Home
  • News
  • Sosial Ekobis
  • Dupoin Terdaftar Resmi di Bank Indonesia sebagai Pelaku Derivatif PUVA
  • Sosial Ekobis

Dupoin Terdaftar Resmi di Bank Indonesia sebagai Pelaku Derivatif PUVA

Mandar News 01/08/2025

Share this:

  • Twitter
  • Facebook
  • Telegram
  • WhatsApp
public

Jakarta, 26 Juni 2025 – PT Dupoin Futures Indonesia kembali mencetak tonggak penting dalam kiprahnya di industri finansial. Perusahaan kini telah mendapatkan pengakuan resmi dari Bank Indonesia sebagai Pelaku Derivatif PUVA (Pasar Uang dan Valuta Asing). Penetapan ini dikukuhkan melalui Surat Registrasi No. 27/378/DPPK/Srt/B, yang secara resmi menetapkan status Dupoin sebagai Pialang Berjangka dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif.

Pencapaian ini semakin memperkuat legalitas operasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Dupoin. Hal ini juga menegaskan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan regulasi nasional yang ditetapkan otoritas terkait. Dengan masuknya Dupoin dalam daftar resmi Bank Indonesia, perusahaan kini berada pada posisi strategis untuk menyediakan layanan finansial yang lebih aman, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Terdaftarnya Dupoin di Bank Indonesia merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan trading yang legal, aman, dan berstandar tinggi. Ini adalah langkah strategis yang menegaskan posisi Dupoin sebagai pialang berjangka yang tidak hanya tumbuh secara bisnis, tetapi juga kuat secara tata kelola dan kepatuhan,” ujar perwakilan manajemen Dupoin.

Dengan status barunya sebagai Pelaku Derivatif PUVA, seluruh kegiatan bisnis Dupoin kini berada dalam kerangka regulasi yang diatur oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024. Selain itu, seluruh operasional perusahaan tetap berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Tak hanya itu, pada kuartal pertama tahun ini, Dupoin juga berhasil memperoleh peringkat Grade A+++ dari Bappebti – skor tertinggi dalam sistem penilaian berkala terhadap pialang berjangka nasional. Kini, dengan terdaftarnya Dupoin di Bank Indonesia, aspek legalitas dan kualitas layanannya semakin terjamin, memperkuat posisi perusahaan di mata masyarakat dan pelaku pasar.

Dukungan Regulasi dari Tiga Lembaga, Jaminan Perlindungan Nasabah

Dengan pencapaian ini, Dupoin menjadi salah satu dari segelintir perusahaan pialang di Indonesia yang telah mendapat verifikasi resmi dari tiga lembaga otoritas utama: Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia. Tiga pengesahan ini menjadi indikator kuat bahwa layanan dan aktivitas Dupoin berjalan secara transparan, bertanggung jawab, dan selaras dengan prinsip tata kelola yang baik.

Melalui pencapaian ini, Dupoin menegaskan visinya untuk menyediakan pengalaman trading yang aman dan nyaman bagi para nasabah. Lebih jauh, langkah ini menjadi pondasi strategis dalam memperluas jangkauan pasar serta menghadirkan inovasi layanan keuangan digital yang lebih merata dan inklusif bagi masyarakat Indonesia.

Mandar News

See author's posts

Like this:

Like Loading...

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Continue Reading

Previous: Pelindo Tower, Ruang Bisnis & Komersial Bersertifikasi Green Building di Kawasan Pelabuhan Tersibuk Indonesia
Next: Hampir Satu Dekade Menemani Perjalanan Hidup Perempuan Indonesia, Jacquelle Tetap Jadi Brand Kecantikan yang Relevan dan Inovatif

Related Stories

public
  • Sosial Ekobis

Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri, KAI Daop 1 Jakarta Terima Benchmarking Mahasiswa Pascasarjana UBL

Mandar News 13/10/2025
public
  • Sosial Ekobis

Middle Income Trap, Jebakan Pertumbuhan yang Harus Diwaspadai

Mandar News 13/10/2025
public
  • Sosial Ekobis

Apa yang Harus Dilakukan Jika Rumah Bocor Mendadak?

Mandar News 13/10/2025
Rumah Snack Homemade
Pengganti Iklan Kosong
IKLAN
IKLAN

OBITUARI

Dinas Perumahan Rakyat Mateng

Awo (50) Bangkit (59) Bawaslu Majene (52) Berita Majene (49) Berita Mamasa (68) Berita Mandar (83) Bupati Majene (40) corona (76) covid 19 (247) DPRD Majene (40) gempa sulbar (48) Indonesia (56) Kebakaran (42) Kodim 1401 majene (96) KPU Majene (103) KPU Mamasa (45) KSP (260) lawan Covid-19 (93) Longsor (43) majene (1331) Malunda (47) mamasa (449) mamuju (250) mandar (223) Mari Vaksin (61) Moeldoko (79) pemilu (43) Pemilu 2019 (71) Pemilu 2024 (46) pemkab majene (114) pemprov sulbar (62) polda sulbar (130) polewali mandar (51) polman (264) polres majene (367) polres mamasa (62) Presiden (40) Sendana (56) Sosialisasi (48) sulawesi barat (87) sulbar (1351) TMMD (54) Unsulbar (59) Vaksin (41) warga (39)

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
 

Loading Comments...
 

    %d