Majene, mandarnews.com – Pemerintah saat ini terus melakukan upaya untuk memerangi Pungutan Liar (Pungli). Salah satu tempat yang kerap kali terjadi pungli adalah di jalan. Pelanggar lalu lintas dan aparat kerap kali tertangkap kamera dan masuk dalam pemberitaan lantaran dituding melakukan pungli.
Salah satu upaya yang dilakukan tersebut adalah pemberlakukan elektronik tilang (e-Tilang) yang dilaunching Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene dalam press ghatering, Jum’at 6 Januari 2016 kemarin. e-Tilang tersebut diharapkan bisa mencegah aksi pungli di jalan atau saat sebelum dan sesudah menjalani persidangan.
“Ini nanti gunanya mengantisipasi atau mencegah pungli di lapangan, si pelanggar langsung bisa menyetorkan denda berdasaran putusan pengadilan ke rekening kami BRI kami,” kata Kasi Pidum Asben Awaluddin.
Pada saat menjalani persidangan, si pelanggar bisa langsung menyetor denda hasil persidangan dan mengambil barang bukti, seperti motor, SIM dan STNK di Kejari yang sebelumnya disita polisi. Jika motor tersebut disimpan di Polres karena Kejari belum punya tempat luas, si pelanggar cukup bawa surat pengantar dari Kejari untuk mengambil motor tersebut.
Ada tiga pilihan tempat membayar denda setelah persidangan. Pertama lewat Bank BRI langsungg, lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau pun langsung ke loket yang disiapkan Kejari Majene di kantornya. Loket tersebut bekerja selama 10 jam, mulai pukul 08.00 wita sampai pukul 20.00 wita.
Pelanggar yang ingin membayar denda setelah persidangan akan membayar sesuai putusan persidangan ke rekening BRI 004701008082531 atas nama Penampungan Tilang Kejaksaan Negeri Majene.
Sementara itu, program bernama e-Tilang Mammis itu membuka nomor layanan jika ada masyarakat untuk menanyakan program tersebut. Diantaranya, layanan sms, whatsApp dan line. Masing-masing ke nomor 082296354177. Olehnya itu, Asben menghimbau masyarakat agar ikut memerangi pungli.
“Pelanggar cukup ambil surat tilang dan jangan ada lagi negosiasi di lapangan. Itu yang penting,” kata Asben. (Irwan)
Baca juga : Belum Lengkap, Berkas Dugaan Pungli Dinas PU Dikembalikan ke Polres