Editor Mongabay.com, Philip Jacobson
Palangkaraya, mandarnews.com – Philip Jacobson, editor pemenang penghargaan internasional yang bekerja untuk media berita lingkungan Mongabay.com ditangkap karena dugaan pelanggaran visa di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Selasa (21/1/2020), setelah sebelumnya jadi tahanan kota di Palangkaraya selama sebulan.
Jacobson (30) jadi tahanan kota sejak 17 Desember 2019, setelah menghadiri sidang dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat terbesar di Indonesia, soal “peladang” di kalangan adat.
Jacobson melakukan perjalanan ke Palangkaraya, tak lama setelah memasuki Indonesia dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan.
Pada hari akan terbang dari Palangkaraya, pejabat imigrasi menyita paspornya, menginterogasi selama empat jam, dan memerintahkan untuk tetap berada di Palangkaraya sambil menunggu penyelidikan.
Pada 21 Januari 2020, lebih dari sebulan kemudian, Jacobson secara resmi ditangkap dan ditahan dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang Imigrasi Tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan tengah ditahan di Rumah Pemasyarakatan (Rutan) Palangkaraya.
“Kami mendukung Philip dalam kasus yang sedang berlangsung ini dan melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia,” kata pendiri dan CEO Mongabay, Rhett A. Butler.
Ia mengaku terkejut karena petugas imigrasi mengambil tindakan langkah hukum terhadap Jacobson atas masalah administrasi.
Penangkapan Jacobson dilakukan tak lama setelah Human Rights Watch mengeluarkan laporan yang mendokumentasikan adanya peningkatan kekerasan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan aktivis lingkungan di Indonesia, dan di tengah meningkatnya tekanan terhadap suara-suara kritis.
“Wartawan dan awak media harusnya nyaman bekerja di Indonesia tanpa takut akan penahanan sewenang-wenang,” kata Andreas Harsono dari Human Rights Watch yang mengenal Jacobson dan mengikuti kasus ini dari awal.
Ia menjelaskan, perlakuan terhadap Philip Jacobson adalah sinyal yang mengkhawatirkan bahwa Pemerintah Indonesia melakukan kriminalisasi terhadap suatu pekerjaan yang vital bagi kesehatan demokrasi Indonesia.
Bulan lalu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengeluarkan laporan yang mendokumentasikan 53 insiden pelecehan terhadap jurnalis, termasuk lima kasus kriminal pada 2019.
Kronologis kasus keimigrasian Philip Jacobson: