Ringkasan: Philip Jacobson adalah karyawan Mongabay, sebuah organisasi berita sains lingkungan nirlaba. Jacobson adalah editor Mongabay.com yang membagi waktunya antara Indonesia dan AS, negara asalnya.
14 Desember: Jacobson melakukan perjalanan dengan multiple-entry business visa dan tiba di Palangkaraya, ibu kota Provinsi Kalteng untuk bertemu dengan pegiat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), sebuah kelompok advokasi hak-hak adat.
16 Desember: Jacobson menghadiri dialog di gedung parlemen daerah, DPRD Kalteng, dan cabang AMAN setempat.
17 Desember: Jacobson dijadwalkan terbang keluar dari Palangkaraya, tetapi sebelum dia bisa pergi ke bandara, petugas imigrasi pergi ke wisma tempat dia menginap dan menyita paspornya. Para pejabat memerintahkan Jacobson untuk datang pada hari berikutnya untuk diinterogasi. Diketahui kemudian bahwa seseorang telah memotret Jacobson di gedung parlemen dan melaporkannya ke imigrasi.
18 Desember: Di kantor imigrasi Jacobson diinterogasi tentang kegiatannya. Pihak berwenang mengambil pernyataan resmi, yang dikenal sebagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memerintahkan Jacobson untuk tetap di Palangkaraya sementara mereka melanjutkan penyelidikan.
20 Desember: Kedutaan Besar AS menelepon kantor imigrasi, disebutkan bahwa mereka tidak akan memberikan batas waktu untuk investigasi atau proses administrasi.
24 Desember: Jacobson ketinggalan penerbangan internasional keluar dari Indonesia, untuk liburan Natal dan Tahun Baru.
26 Desember – 7 Januari: Imigrasi terus mengelak tentang jadwal waktu untuk proses administrasi.
9 Januari: Jacobson dipanggil ke kantor imigrasi dan menerima surat resmi yang mengatakan dia dicurigai melakukan pelanggaran visa dan sedang diselidiki. Pihak berwenang menyatakan bahwa selama Jacobson tetap kooperatif, dia akan tetap menjadi tahanan kota daripada ditahan di sel imigrasi.
21 Januari: Petugas imigrasi mendatangi wisma tempat menginap Jacobson dan memerintahkannya untuk mengepak barang-barangnya dan ikut bersama mereka. Dia ditahan dan dipindahkan ke pusat penahanan.
Berita ini telah rilis resmi di situs Mongabay.com dan diterima resmi mandarnews.com, Rabu (22/1/2020) dari kontributor Mongabay Indonesia.
Reporter : Sugiarto
Editor: Ilma Amelia