Efendy Gasong (baju putih) saat berada di Kejari Majene
Majene, mandarnews.com – Mantan Kepala Dinas Tata Ruang Pemukiman dan Kebersihan (Distarkimber) Kabupaten Majene, Efendy Gasong ditetapkanĀ sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Rabu 19 Juli 2017. Setelah ditetapkan tersangka, Efendy Gasong langsung ditahan di Rutan Klas IIB Majene.
Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Majene, Rizal F belum bersedia memberikan komentar soal penetapan tersangka Efendy Gasong yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Majene tersebut.
“Maaf, nyetir,” singkat Rizal via whasapp.
Kepala Rutan Klas II B Majene,Ā I Wayan Nurasta Wibawa membenarkan penahanan tersangka dugaan korupsi tersebut. Efendy Gasong tiba di Rutan sekitar pukul 15.00 wita. Menurut I Wayan, tersangka akan diperlakukan seperti tahanan lainnya.
“Tadi sekitar jam tiga sore tiba di Rutan. Mengenai aturan sama saja dengan tahanan lain,” kata I Wayan
- Baca juga : Sewa Alat Berat Bidang Kebersihan Dipertanyakan
- Baca juga : Kejaksaan Mulai Telusuri Sewa Excavator Kebersihan
- Baca juga : Mantan Kadis Tarkimber Diperiksa Kejasaan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka ditetapkan tersangka karena kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Kasus itu adalah dugaan pemanfaatan barang milik negara atau daerah, alat berat Excavator pabrikan Hyundai. Diduga, excavator itu disewakan untuk kepentingan swasta dan hasilnya tidak disetor ke kas negara.
Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Majene no. Print –Ā 01/R.4.25/Fd.2/07/2017 tanggal 19 Juli 2017 untuk ditahan selama 20 hari di Rutan Klas II B Majene. Tersangka disangka pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 UU pemberantasan korupsi juncto pasal 66 ayat 1 ke 1 KUHP. (Irwan Fals)