Sumber Foto : Humas Pemkab
Majene, mandarnews.com – Bupati Majene, Fahmi Massiara memberikan tanggapan soal penetapan tersangka Efendy Gasong, mantan Kepala Dinas Tata Ruang Pemukiman dan Kebersihan (Distarkimber) Majene, Rabu 19 Juli 2017. Fahmi Massiara berharap hal itu dijadikan pelajaran oleh jajarannya.
“Ini semua berjalan sesuai proses hukum. (Harapannya) supaya ini jadi pelajaran,” kata Fahmi Massiara, petang tadi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menetapkan Efendy Gasong yang saat ini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Majene itu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Kasus itu adalah dugaan korupsi penyewaan alat berat ke swasta dan hasilnya tidak disetor ke kas negara. Setelah ditetapkan, tersangka langsung digelandang ke Rutan Klas IIb Majene untuk ditahan.
- Baca juga : Sewa Alat Berat Bidang Kebersihan Dipertanyakan
- Baca juga : Kejaksaan Mulai Telusuri Sewa Excavator Kebersihan
- Baca juga : Mantan Kadis Tarkimber Diperiksa Kejasaan
Hingga kini, belum ada penjelasan lebih lengkap soal penetapan tersangka dari Kasi Pidsus Kejari Majene, Rizal F. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Majene no. Print –Â 01/R.4.25/Fd.2/07/2017 tanggal 19 Juli 2017 untuk ditahan selama 20 hari di Rutan Klas II B Majene.
- Baca juga : Efendy Gasong Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tersangka disangka pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 UU pemberantasan korupsi juncto pasal 66 ayat 1 ke 1 KUHP. (Irwan Fals)