
Polisi melintas di depan salah satu rumah yang dieksekusi menggunakan alat berat.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Sebanyak enam rumah di Dusun Palludai, Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Polewali dengan pengamanan dari Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar, Kamis (3/7/2025).
Sempat mendapatkan perlawanan berupa lemparan batu dan bom molotov dari ratusan massa yang menolak eksekusi selama tiga jam lebih, panitera akhirnya bisa membacakan putusan, disusul pemutusan hubungan listrik terhadap rumah yang akan dieksekusi, kemudian pembongkaran oleh alat berat.
Lokasi eksekusi sendiri terbagi menjadi tiga titik dengan luas keseluruhan 60 are. Total rumah yang dieksekusi di lokasi 1 ada 1 rumah seluas 30 are, lokasi 2 ada 5 rumah seluas 20 are, lokasi 3 berupa lahan kosong yang ditumbuhi pohon kelapa seluas 10 are. Ada 3 rumah yang juga termasuk, tapi karena alasan kemanusiaan, maka tidak dilakukan pembongkaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, putusan yang memenangkan pemohon sudah inkrah sejak tahun 1999, namun eksekusi baru bisa dilaksanakan pada tahun 2025.
Walaupun pemohon sudah berkali-kali memohon eksekusi, tapi pihak termohon juga melawan dengan melakukan upaya hukum sampai tiga kali.
Terakhir kali, termohon melakukan perlawanan pada tahun 2023 yang sudah sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan yang sama dan telah inkrah. Atas dasar itulah pemohon melakukan permohonan eksekusi kepada PN.
Pelaksanaan eksekusi lahan ini sendiri berdasarkan pada putusan perkara nomor 14/Pdt.G/1997/PN Pol tanggal 8 Desember 1997 Jo putusan PT Ujung Pandang nomor 179/PDT/1998/PT. UJ. PDG tanggal 16 Juli 1998 Jo keputusan kasasi MA nomor 682 /k/1999 tertanggal 30 Januari 2003 Jo Putusan PK MA nomor 70 PK/Pdt/2004 tertanggal 21 Juni 2006.
Adapun yang tergugat dalam putusan eksekusi terakhir adalah Pauli yang telah meninggal dunia dan diwakili ahli waris, Jahel, Kindo Botong, Harun, Kaco Tonggo, Hawari, Sumaali, Yema, Haji Muddi, dan Sitti Mani.
Sementara itu, tiga dari empat pemohon telah meninggal dunia dan diwakili oleh Hj. Rahma/Hj. Sappe selaku ahli waris H. Suppu Maddaga, Pengga selaku ahli waris Ramiah Baddaga/Kindo Badia, dan Ramiluddin selaku ahli waris Muh. Hasil, serta Kaco Pua Ca’ma.
Sembilan Polisi Terluka dan Puluhan Terduga Pelaku Anarkis Diamankan
Untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi, Polres Polewali Mandar menerjunkan 307 orang personel.
Kepala Polres Polewali Mandar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anjar Purwoko, menyampaikan jika akibat perlawanan massa tersebut, sembilan orang anggota polisi menjadi korban luka-luka.
“Sembilan orang anggota kepolisian menjadi korban lemparan bom molotov sehingga mengalami luka bakar dan ada juga yang terkena lemparan batu,” ujar AKBP Anjar kepada awak media di lokasi.
Adapun polisi yang terluka tersebut telah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Depu untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Buntut dari perlawanan massa tersebut, sekitar dua puluh orang, yang terdiri dari 17 orang laki-laki dan 3 orang perempuan terpaksa diamankan karena diduga kuat melakukan pelemparan bom molotov, batu, dan provokasi di lapangan.
Selain itu, disita juga puluhan bilah parang yang berhasil ditemukan setelah polisi berhasil membuat massa mundur dan menyisir bangunan di lokasi.
AKBP Anjar mengatakan, jika dilihat masih ada keadaan yang rawan pasca eksekusi, kepolisian akan tinggal untuk berjaga. (ilm)
