Kasat Narkoba Polres Mamasa, Iptu Salmon saat jumpa pers
Mamasa, mandarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Mamasa mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba di tempat terpisah. Hal tersebut dikemukakan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Mamasa, Iptu Salmon Abong, SH.
Empat orang yang berhasil diciduk Polres Mamasa, yakni IJ (23) dan istrinya, FT (25). Juga DEP (22) dan LV.
Melalui jumpa pers yang digelar di Aula Polres Mamasa, Rabu (10/4/2019) Iptu Salmon menjelaskan, kronologi penangkapan awalnya dimulai di Kafe Irma yang terletak di Desa Tamalantik, Kecamatan Tandukkalua berdasarkan informasi yang diterima pemilik kafe bahwa IJ ke Makassar dengan membawa narkoba jenis shabu pada tanggal 2 Februari 2019.
“Informasi itu ditindaklanjuti pada Minggu, 3 Februari 2019, sehingga ditemukan di Kafe Irma tiga orang yang diduga penyalahguna narkoba beserta barang bukti,” ujar Iptu Salmon.
Barang bukti yang diamankan, lanjutnya, adalah satu sachet plastik bening, satu batang kaca pirex berisi kristal yang diduga sabu, satu batang sendok pipet plastik, empat buah korek, satu batang sumbu dibungkus full rokok, satu bong lengkap dengan pipet, dan dua unit ponsel.
“Berdasarkan Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, IJ diancam 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun, FT diancam 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun, serta DEP diancam 4 tahun penjara dan minimal 1 tahun,” kata Iptu Salmon.
Sementara itu, LV yang diduga sebagai penyalahguna narkoba diamankan di Jalan Poros Polewali-Mamasa, tepatnya di Kelurahan Messawa Kecamatan Messawa pada 30 Maret 2019.
“Bersama LV, diamankan juga satu lembar celana, satu sachet plastik yang berisi tiga sachet plastik bening yang diduga shabu, satu batang pirex dibungkus kain merah, korek gas, batang sumbu, satu unit motor dan ponsel,” sebut Iptu Salmon.
Adapun ancaman hukuman, LV bakal dirancang hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Hasil tes laboratorium dan urine pelaku di Makassar pun membuktikan adanya kandungan metamfetamine,” tukas Iptu Salmon.
Ia menjelaskan, jumlah barang bukti shabu yang diamankan seberat kurang lebih 3 gram dan kasus yang ada masih terus dikembangkan penelusurannya. (Hapri Nelpan)
Editor : Ilma Amelia