Komisioner KPU Mamuju Divisi Hukum dan Penindakan, Ahmad Amran Nur
Mamuju,mandarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara serentak.
Selain PSU di empat TPS, KPU Mamuju juga bakal melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di lima TPS lainnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari KPU Mamuju,empat TPS yang akan melakukan PSU adalah TPS 15 Karema dan TPS 17 Rimuku Kecamatan Mamuju, TPS 07 Botteng Kecamatan Simboro, dan TPS 02 Ahu Kecamatan Tappalang Barat.
Sedangkan PSL bakal digelar di lima TPS, yaitu TPS 24 dan TPS 25 Binanga Kecamatan Mamuju, TPS 04 Uhaimate Kecamatan Kalukku,serta TPS 06 Karataun dan TPS 02 Limbong Kecamatan Kalumpang.
Komisioner KPU Mamuju Divisi Hukum dan Penindakan, Ahmad Amran Nur saat dijumpai di ruangannya menjelaskan,PSU dan PSL akan dilakukan sebelum tanggal 28 April 2019.
“Pelaksanaannya sebelum tanggal 28 April 2019, ini sisa menunggu logistik untuk segera dilakukan,”ujar Amran.
Ia menjelaskan, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk melakukan PSU,sedangkan PSL sendiri menurut Amran dapat dilaksanakan karena proses pencoblosan tidak selesai atau dihentikan akibat surat suara yang tertukar.
“Di Mamuju, kita menemukan ada yang mencoblos lebih dari satu kali, ada yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, ataupun DPK, bahkan ada yang mewakili keluarganya sehingga kita memutuskan harus PSU,” tegas Amran.
Untuk PSL, lanjutnya, dilakukan karena adanya surat suara yang tertukar dan bercampur dengan daerah pemilihan (dapil) lain, seperti di TPS 24 dan TPS 25 Binanga yang tercampurdengan dapil 4 dan dapil 1, dan di Kalumpang surat suara Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Dewan Perwakilan Daerah tertukar sehingga pencoblosan tidak dilanjutkan.
“Kami mengimbau kepada seluruh peserta untuk tidak melakukan pelanggaran pemilu, jika nanti terbukti maka pidana pemilu akan kami gunakan sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” kata Amran.
Ia turut mengimbau kepada masyarakat untuk ikut menyukseskan pesta demokrasi dengan tidak menerima imbalan apapun dari peserta pemilu. (Sugiarto)
Editor : Ilma Amelia