Satres Narkoba Polres Metro Mamuju mengespose tersangka pengedar dan pengguna shabu
MAMUJU – Satuan Resnarkoba Polres Metro Mamuju Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) mengamankan enam orang terduga pengedar dan pengguna Narkoba jenis Sabu. Satu diantaranya adalah pegawai negeri sipil ( PNS ) yang masih aktif di pemerintahan kelurahan Binanga Mamuju. Serta seorang remaja yang masih berumur kurang dari 17 tahun.
Enam orang tersangka yang berstatus PNS berinisial AF bersama dengan istrinya inisial H. Dari pasangan suami istri ( Pasutri ) ini polisi mengamankan Narkoba jenis shabu berjumlah 2 saset dengan berat 2 gram.
Sementara dari tersangka inisial AM Polisi juga mengamankan barang bukti yang sama tapi berjumlah 1 saset dengan berat 1 gram.
Untuk tersangka anak dibawah umur yang berinisiatif F, polisi menemukan lentingan ganja yang siap edar. Sedangkan dari lelaki AS polisi menyita barang bukti berupa shabu – shabu dengan berat 3 gram yang dikemas dalam bentuk saset. Sementara dari yang berinisial A , polisi berhasil mengamankan barang bukti shabu 1 gram yang dikemas dalam bentuk saset.
Kasat Narkoba Polres Metro Mamuju, AKP Syamsuriyansah, sepertu dikutip dari pojokcelebes.com, mengatakan, enam tersangka yang berhasil diamankan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penangkapan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Mamuju pada tiga minggu terakhir bulan September 2018 di masing – masing tempat yang berbeda.
Selain itu, kata dia, ke enam pelaku tersebut memiliki modus dan motif yang berbeda. Sebagian barang bukti milik keenam pelaku ini, sudah diserahkan ke tim Labfor.
Dia menambahkan, Kasus Narkoba yang sementara ditangani Sat Narkoba Polres Metro Mamuju itu masih dalam pengembangan. Ke enam pelaku Narkoba ini, masing – masing mendapatkan saksi berbeda berdasarkan peran masing – masing sesuai dengan Undang – Undang Narkoba, paling lama 20 tahun penjara.
Penulis : Rizaldy