Barang bukti yang disita Polres Majene dari tangan tersangka penyalahgunaan narkoba
Majene, mandarnews.com – Diduga telah menggunakan dan mengedarkan narkoba, enam pemuda di Kabupaten Majene ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Majene.
Hal tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh. Ikhsan selaku Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Majene, Selasa (1/10/2019).
Selain pelaku, dalam press release tersebut juga diperlihatkan barang bukti berupa narkoba.
“Enam pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda-beda dan tidak tergabung dalam satu komplotan. Hanya saja, pelanggaran yang dilakukan sama, yakni mengenai penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Ikhsan.
Ia menjelaskan, tersangka berinisial B (31), warga Lingkungan Timbo-Timbo Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae yang ditangkap di depan Kompi 721.
“Saat itu, salah satu petugas menyamar menjadi salah satu pengguna narkoba dan pura-pura memesan dan ingin membeli narkoba jenis shabu kepada B pada 15 Juli 2019 kemarin,” kata AKP Ikhsan.
Kemudian, lanjutnya, pelaku berinisial N (22), warga Dusun I Desa Alu Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang ditangkap di wilayah Lingkungan Lutang Kelurahan Tande, Kecamatan Banggae Timur karena menurut laporan warga, N sering melakukan transaksi jual narkoba di wilayah tersebut.
“N ditangkap pada 3 September 2019 karena ada salah satu petugas yang menyamar menjadi konsumen memesan dan membeli narkoba jenis shabu kepada N,” kata AKP Ikhsan.