
Pelaku lain berinisial Z (28) yang beralamat di Kandemeng Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman yang ditangkap beberapa jam setelah penangkapan N di wilayahnya berkat pengakuan N bahwa ia sering mengambil barang haram tersebut dari Z.
“Pelaku lainnya adalah MA (30) yang beralamat di Dusun Banua Utara Sendana Kecamatan Sendana, ditangkap di rumahnya berkat penyamaran anggota kepolisian yang ingin membeli narkoba jenis shabu,” sebut AKP Ikhsan.
Lalu, SD (30) yang beralamat di Desa Benua Sendana Kecamatan Sendana, yang ditangkap di Lembang saat pulang dari Sidrap membeli barang haram tersebut bersama rekannya.
“Yang terakhir adalah S yang beralamat di Parrihuang Desa Sulai Kecamatan Malunda, yang ditangkap di oleh Polsek Malunda berkat laporan warga pada 21 September 2019,” ucap AKP Ikhsan.
Saat ini, tambahnya, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap enam tersangka yang di antaranya ada yang yang sudah menjadi residivis, seperti B dan MA.
“Kami tahan semua tersangka dan tetap akan melakukan pendalaman mengenai kasus ini. Untuk tersangka sendiri akan dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan barang bukti dan kasusnya,” tutur AKP Ikhsan.
Ia mengimbau masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut karena sangat merusak masa depan. Khusus ibu-ibu, AKP Ikhsan berpesan untuk menjaga anaknya baik-baik karena pengedar narkoba tidak pandang bulu. (Putra)
Editor: Ilma Amelia