Majene – Ketika memasuki Desa Pesuloang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, pengedara lalu lintas di Jalan Trans Sulawesi akan melihat tulisan “Anda Memasuki Desa Kawasan Tanpa Rokok”. Desa ini ditetapkan oleh Bupati Majene Fahmi Massiara sebagai desa pencanangan implementasi KTR, Rabu 5 Oktober 2016 silam.
Baca : Desa Pesuloang Ditetapkan Sebagai Desa Kawasan Tanpa Rokok
Berdasarkan PP nomor 109 tahun 2015 pasal 50, ada tujuh tempat yang masuk dalam KTR. Diantaranya tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat anak bermain, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditentukan. (Irwan)