PROTES. Dua armada damkar diparkir di depan Kantor Bupati Majene sebagai bentuk protes, Jumat 18 Mei 2018.
Majene, mandarnews.com – Sejumlah petugas pemadam kebakaran (damkar) protes lantaran gaji mereka belum dibayarkan sejak Januari 2018.
Sebagai bentuk protes, mereka memarkir dua armada damkar di Kantor Bupati Majene, Jumat 18 Mei 2018. Seorang petugas damkar menyebutkan, mereka butuh gaji untuk kebutuhan Ramadhan.
“Kami ini 24 jam, tidak seperti honorer lain. Ini kan bulan Ramadhan, kita buka puasa pakai apa? dan juga sahur,” kata seorang petugas damkar yang enggan menyebutkan namanya.
Ia menjelaskan, petugas damkar berjumlah 100-an orang yang terbagi dalam tiga regu. Dalam sebulan, mereka menerima gaji Rp 550 ribu.
“Gaji pokok Rp 400 ribu, kesejahteraan Rp 150 ribu jadi Rp 550 ribu semua,” jelasnya.
Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Majene Irwansyah menyebutkan, keterlambatan terjadi lantaran pengalihan honorer jadi Pegawai Tidak Tetap Daerah (PTTD) sementara proses validasi.
Menurutnya, SK tersebut sementara berproses di bagian hukum Setda dan tinggal diteken Bupati Majene Fahmi Massiara. Permohonan pembayaran gaji, kata Irwansyah, bisa diajukan setelah SK keluar.
“Sesuai arahan pak bupati maka Pemda tetap akan berkomitmen honor pegawai honorer termasuk pemadam dibayarkan secepatnya dibulan Ramadhan ini,” kata Irwansyah, Minggu 20 Mei 2018.
Irwansyah menjelaskan, mulai pekan ini permohonan sudah bisa diajukan bagi honorer yang SKnya sudah diteken. Kata dia, proses ini akan dikebut lantaran efektif kerja selama bulan Ramadhan hanya 15 hari.
“Kami imbau kepada seluruh pegawai honorer untuk bersabar dengan proses penataan yang sedang berjalan,” jelasnya.
Proses penataan honorer jadi PTTD, kata Irwansyah, dilakukan demi kebaikan penyelenggaraan Pemda secara umum dan honorer secara khusus. PTTD ini akan memberikan kepastian hukum status honorer yang aktif bekerja.
“Pemda berkomitmen ke depan jika sudah dilakukan penataan maka kesehahteraan seorang pegawai honorer akan lebih meningkat, hak dan kewajibannya akan diatur dengan baik,” tuturnya. (Irwan Fals)