Proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Teppo, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae terpaksa dihentikan untuk sementara oleh pemilik lahan. Pasalnya, hingga saat ini ganti rugi lahan belum dibayarkan oleh pemerintah.
“Terpaksa kami minta kepada kontraktornya agar proyek tersebut untuk sementara dihentikan, sebelum biaya ganti rugi lahan dibayarkan,”ujar Jamaluddin.
Jamaluddin juga menegaskan, seharusnya kontraktor tidak melaksanakan pembangunan sebelum sebelum ganti rugi lahan dibayarkan. Dia berharap, ganti rugi lahan seluas 4 hektar segera diselesaikan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekertariat Daerah Majene, Ilhamsyah mengaku telah mengetahui penghentian tersebut. Menurutnya, hal itu terjadi lantaran perbedaan harga antara pemilik lahan dan hasil taksiran harga dari tim independen.
“Ini persoalan harga lokasi sehingga belum kami bayarkan, pemilik lahan minta dengan harga Rp.70 ribu lebih per meter, sementara hasil penelitian dan kesepakatan tim penaksir indedenden disepakati harga per meter Rp.50 ribu. Pemilik lahan bertahan dengan harga Rp.70 ribu per meter, makanya sampai hari ini belum dibayar, seandainya harga sudah sepakat, hari ini juga kami proses pembayarannya,”kata Ilhamsyah. (Irwan)