Anngota Komisi II DPRD Mamuju, Febrianto Wijaya mempertanyakan dokumen aset BPKAD Mamuju. (Dok: Sugiarto)
Mamuju, mandarnews.com – Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamuju yang mempertanyakan sejumlah aset daerah, digelar di ruang rapat Kantor DPRD Mamuju, Selasa, (15/9).
Salah satu hal yang dibahas adalah kondisi kapal feri mini yang saat ini dalam kondisi rusak parah di Pulau Balakbalakang.
Ketua Komisi II DPRD Mamuju, Mahyudin meminta BPKAD merincikan daftar pengelolaan aset daerah, termasuk kepemilikan unit mobil Rubicon, Toyota Landcouser, dan Fortune yang tak lagi diketahui keberadaannya.
“Dari tujuh lembar draf yang diberikan kepada kami, tidak terdapat satupun rincian jelas terkait kepemilikan aset daerah, padahal sebelumnya kami minta dirincikan karena kami di DPRD tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan aset sehingga kami tidak tahu mana yang masih aset daerah dan mana yang sudah milik orang lain,” tegas Mahyudin.
Sedangkan anggota Komisi II Fraksi Demokrat DPRD Mamuju, Febrianto Wijaya mempertanyakan mekanisme penjualan material bekas gedung lama DPRD Mamuju yang terungkap hanya dijual dengan harga Rp60 juta, namun belakangan diketahui baru terbayarkan sekitar Rp8Â juta.
“Kami memohon penjelasan terkait mekanisme pemusnahan bekas gedung DPRD lama, apakah sistemnya melalui mekanisme atau hanya sistem tunjuk. Kalau dijual hanya Rp60 juta itu bagaimana kenapa baru dibayar Rp8 juta,” ujar Febrianto.
Keterangan mengenai hal tersebut didapatkan dari Kepala Bidang Aset BPKAD Mamuju, Sujanadi.
“Dari harga Rp60 juta, katanya yang disetor baru Rp8 juta dengan alasan materialnya masih ada, seperti besinya masih ada di lokasi sampai saat ini. Dengan adanya pandemi tidak ada pekerjanya katanya,” pungkas Sujanadi membeberkan pengakuan Hamka.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia