Wabup Mamasa, H. Sudirman (memegang mikrofon), saat menemui massa aksi.
Mamasa, mandarnews.com – Aliansi Masyarakat Desa Menggugat (AMD) yang terdiri dari tujuh desa melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Mamasa pada Selasa (4/11/2025) untuk menyoroti dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Uhailanu-Ralleanak di Kecamatan Arelle, Kabupaten Mamasa yang dinilai mangkrak.
Jenderal Lapangan aksi, Nurwahyudi, melalui orasinya menjelaskan, proyek jalan Uhailanu-Ralleanak yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan anggaran Rp6,3 miliar pada tahun 2023 sangat merugikan warga tujuh desa yang dilewati jalan tersebut.
“Proyek jalan ada sekitar 9 kilometer. Harapan masyarakat, bayarkan upah pekerja dan material, khususnya warga di Desa Uhailanu dan lanjutkan pekerjaan jalan di sana sebab kondisi sekarang sangat mengancam dan rawan orang jatuh saat berkendara akibat banyaknya lubang,” ungkap Nurwahyudi ke media.
Wakil Bupati (Wabup) Mamasa, H. Sudirman, saat menemui massa aksi menyampaikan, aktivis dan masyarakat sekarang demo sebab ada kebijakan-kebijakan pemerintah yang dianggap tidak benar.
Menurut kacamata orang Aralle, tambah H. Sudirman, kegiatan proyek yang menelan anggaran Rp6,3 miliar dinilai mangkrak, kegiatan tidak berjalan dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kami sebagai pemerintah sangat prihatin atas kegiatan yang sudah diperuntukkan untuk masyarakat namun tidak dikerjakan untuk masyarakat, dalam artian ada oknum tertentu yang menikmati kegiatan ini,” ungkap H. Sudirman.
Ia mengatakan, tuntutan yang diberikan telah dicatat dan akan difasilitasi, baik itu menyangkut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pihak perusahaan yang mengerjakan, serta pihak yang mengintervensi proyek tersebut dan kelanjutan pembangunan jalan.
“Semua pihak yang terlibat dalam proyek tersebut akan dipanggil untuk mengetahui mengapa pekerjaan proyek di lapangan seperti demikian. Mungkin saja uangnya sudah habis. Jadi, tolong percayakan ke Pemda dan tolong beri kesempatan atau waktu sebab hal tersebut baru diketahui,” sebut H. Sudirman.
Menurut H. Sudirman, dirinya bersama Bupati Welem Sambolangi baru bekerja delapan bulan dan masalah ini sejak dua tahun lalu.
“Jika tidak ada ditemukan solusi saat pihak ketiga dan Dinas PU dipanggil sekaitan kelanjutan pekerjaan ini, yah apa boleh buat tentu akan ke ranah hukum,” tandas H. Sudirman.
Ia menjelaskan, masyarakat meminta untuk mengevaluasi Dinas PUPR karena dipertanyakan kegiatan cair 100% sementara progres pekerjaan masih di bawah 50%.
“Masyarakat juga menuntut agar CV . Gio Pratama yang terlibat dimasukkan dalam daftar hitam,” tutup H. Sudirman. (Yoris)
Editor: Ilma Amelia
