Serah terima berkas aduan GMNI Mamuju ke Kejati Sulbar, Selasa (27/10). (Foto: Sugiarto)
Mamuju, mandarnews.com – Menikdaklanjuti sejumlah tahapan yang terkait dengan aset milik Pemerintah Kabupaten Mamuju yang bermasalah, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mamuju melakukan pelaporan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (27/10).
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) GMNI Mamuju Muh. Fathir Toriq mengatakan, hal tersebut dilakukan karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju dianggap tumpul dan lamban terhadap sejumlah temuan, meski Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah tiga kali dilakukan tetapi belum ada tindaklanjutnya.
“Sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari DPRD, bahkan tiga RDP dilakukan tetapi tak ada respons lanjutan hingga kami menganggap jika DPRD tumpul. Setelah dilakukan pengkajian secara mendalam dari perspektif hukum, hari ini kami mengambil sikap untuk melakukan aduan dan pelaporan secara resmi ke lembaga penegak hukum, yaitu Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulbar,” terang Muh. Fathir.
Dengan dimasukkannya aduan tersebut ke Kejati Sulbar, Muh Fathir berharap penegakan hukum dapat berjalan dengan maksimal agar sejumlah kasus dugaan penyelewengan aset dapat segera terungkap ke publik.
“Besar harapan kami agar pendekar-pendekar hukum yang ada di dalam Kejaksaan Tinggi bisa bekerja secara maksimal untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang sesuai dengan prosedur hukum dan dengan amanat undang-undang negara kita. Tentunya kami dari GMNI akan terus mensupport dan memantau progres penanganan kasus penyalahgunaan aset daerah Pemkab Mamuju di Kejaksaan Tinggi,” ujar Fathir.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan Kejati Sulbar Rizal Fahruddin, yang mewakili Kejati Sulbar menerima aduan GMNI Mamuju menyampaikan jika tindak lanjut dari aduan mahasiswa tersebut akan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap surat dan aduan yang masuk pasti bergerak untuk selanjutnya diserahkan ke Pak Kajati untuk proses. Apapun disposisi pimpinan pasti ditindaklanjuti sesuai prosedural kantor kami,” sebut Rizal.
Aduan dari GMNI Mamuju terkait sejumlah aset diantaranya feri mini, penjualan tiga unit ambulans keliling, pembongkaran gedung lama DPRD Mamuju, penjualan ekskavator dan mobil di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Mamuju, penjualan ekskavator Dinas Perikanan dan Kelautan Mamuju, penjualan mobil armada pemadam kebakaran (damkar) Mamuju, serta mobil Rubicon dan Fortuner di Biro Umum.
Aset tersebut masih tercatat sebagai aset milik Pemkab Mamuju, tetapi belakangan setelah RDP di kantor DPRD Mamuju September lalu, di beberapa dinas tidak lagi terlihat keberadaan aset tersebut.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia