Andi Reski Darmawan/ Wakil ketua politik dan jaringan DPC GMNI Mamuju. Foto: Sugiarto
Mamuju, mandarnews.com – Presiden jokowi resmi mengeluarkan Peraturan Presiden terkait kenaikan iuran BPJS melalui Perpres No. 64 tahun 2020 yang di teken pada 12 Mei lalu, meski saat ini Rakyat sedang dalam masa melawan Corona.
Perpres tersebut berbanding terbalik dengan keputusan Mahkama Agung (MA) yang di keluarkan pada akhir Februari 2020. MA yang sebelumnya membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan yakni pada pasal 34 Perpres 75/2019, yang diajukan pemerintah pusat pada Desember 2019 lalu.
Melalui Wakil ketua Politik dan Jaringan GMNI Mamuju, Andi Reski Darmawan, menganggap keputusan tersebut adalah langkah yang dapat membebani rakyat yang saat ini sedang berjuang melawan Pandemi Covid-19.
Andi Risky Darmawan, mengatakan keputusan pemerintah tersebut tidak sesuai dengan Amanat undang-undang, yang mana putusan MA belum berjalan. Sehingga Andi Reski menilai pemerintah wajib melaksanakan putusan MA tersebut.
“Penting untuk diperhatikan ialah rakyat Indonesia lagi mengalami bencana nasional covid-19, saat ini rakyat sangat membutuhkan fasilitas jaminan kesehatan mengingat masyarakat sedang krisis ekonomi dan juga krisis kesehatan” lontar Andi Reski
Aktivis GMNI tersebut menyebut langkah pemerintah itu akan menyudutkan perekonomian rakyat hingga tahun mendatang, sehingga ia berharap pemerintah dapat mengkaji ulang hal tersebut.
“Sangat penting untuk diperhatikan ialah rakyat Indonesia lagi mengalami bencana nasional covid-19, rakyat sangat membutuhkan fasilitas jaminan kesehatan mengingat masyarakat sedang krisis ekonomi dan juga krisis kesehatan,” terang Andi Reski
Reporter : Sugiarto