Mamuju – Ratusan Perawat honor yang tergabung dalam Gerakan Nasional Perawat Honor Indonesia (GNPHI) kabupaten Mamuju, Selasa (30/10/2018) menggelar aksi kunjungan ke DPRD kabupaten Mamuju.
Aksi kunjungan ini bertujuan untuk meminta kejelasan kepada Pemerintah melalui DPRD untuk memperhatikan kesejahtaraan perawat yang selama ini telah bekerja di puskesmas dan rumah sakit di wilayah Mamuju.
Ketua GNPHI Kab. Mamuju Usman mengatakan, saat ini pemerintah sudah melakukan perbudakan modern terhadap profesi kesehatan dimana pemerintah berdasarkan data yang mereka miliki terdapat lebih dari 812 jumlah perawat non ASN yang bekerja di wilayah Mamuju, diberi upah yang tidak layak. Rata-rata perawat non ASN hanya mendapatkan Rp300ribu perbulannya.
Kunjungan GNPHI Kab. Mamuju ke DPRD diterima langsung Ketua DPRD Mamuju Hj. Siti Suraidah Suhardi. Ia mengatakan, secara kelembagaan DPRD Mamuju mengapresiasi atas apa yang menjadi tuntutan perawat yang mendatangi kantor DPRD. Dan ini, lanjut dia, sebagai jembatan bagaimana kemudian aspirasi perawat khususnya di Mamuju untuk kemudian menuntut haknya.
Selain ketua DPRD, pada kunjungan GNPHI ini juga dihadiri ketua Komisi III DPRD Mamuju, Ahmad Ikhsan Syarif. Ia mengatakan, tenaga honorer perawat, kebersihan, beberapa honorer lainnya harus memang ada pengecualian dalam hal pengupahan karena mereka ini bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Bagaimana kita mau tingkatkan kualitas pelayanan sementara perawatnya kita tidak sejahterakan dan tuntutan perawat ini akan kami kawal terus,” imbuhnya Ahmad Ikhsan Syarif.
Usai kunjungan GNPHI Mamuju ke DPRD, Ketua GNPHI Mamuju Usman menyatakan, anggota DPRD khususnya komisi III sudah menyepakati bahwa perawat yang statusnya non ASN akan didorong supaya bisa mendapat upah yang layak.
“Memang seharusnya mendapatkan upah layak jika dilihat dari beban kerja dan risiko kerja mereka. Dan itu sebenrnya sudah diatur dalam UU ketenagakerjaan dan UUD keperawatan,” tandasnya.
Usman Berharap agar kiranya tuntutan mereka dapat di pertimbangkan untuk ditetapkan dalam anggaran 2019.
Kontributor : Mardin