Ketua Forum GTT/PTT Sulbar, Asraruddin menyerahkan laporan kepada Humas Ombudsman Sulbar, Ali Akbar
Mamuju, mandarnews.com – Gaji Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) Sulawesi Barat (Sulbar) yang tidak juga dibayarkan di tahun 2019 mengakibatkan polemik berkepanjangan. Hal ini pun kembali dilaporkan ke Ombudsman Sulbar.
Sebelumnya, GTT/PTT Sulbar juga melaporkan hal yang sama pada tahun 2018 lalu yang menghasilkan rekomendasi Ombudsman kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Laporan ke Ombudsman untuk kesekian kalinya ini disampaikan langsung oleh Ketua Forum GTT/PTT Sulbar, Asraruddin kepada Hubungan Masyarakat (Humas) Ombudsman Sulbar, Ali Akbar, di Kantor Ombudsman Sulbar, Kamis, (8/8/2019).
Di hadapan Ombudsman, Asrar menjelaskan, sejak Agustus 2018 hingga Agustus 2019, pihaknya belum mendapatkan gaji.
Asrar mengkhawatirkan, kedepannya, hal itu dapat mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah. Alasannya, sekitar 70 persen Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat masih bergantung pada tenaga GTT/PTT.
“Setahun terakhir kami tidak digaji, proses mengajar pasti akan terganggu. Mengingat kebutuhan makan para GTT juga harus terus dipenuhi,” ujar Asrar.
Nasib GTT/PTT tidak hanya sampai di situ saja, lanjutnya, berdasarkan data yang dipunyainya, dari 4.222 jumlah GTT/PTT di 2018, sudah diverifikasi menjadi 3.600.