KNPI,Pemuda
Pancasila dan 11 OKP Majene yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa
Majene untuk Lereklerekan melakukan aksi
demo di depan hotel D’ Maleo . Aksi dimulai dengan berjalan kaki dari Mesjid
Syuhada Mamuju menuju depan hotel D’ Maleo karena dihotel tersebut ada kegiatan
Serasehan Tata Kelola Pemerintahan yang
membahas status administrasi pulau Lereklerekan yang dihadiri Pemprov Sulbar, DPRD Sulbar, Pemkab Majene,
DPRD Majene beserta para pakar yang berasal dari Makassar.
Menurut
massa aksi demo dalam orasinya, Kemendagri telah melukai rakyat kabupaten
Majene dan rakyat Sulbar pada umumnya. Diterbitkannya Permendagri nomor 53
tahun 2014 tanggal 8 Juli 2014 tentang pencabutan Permendagri nomor 43 tahun 2011, menyebabkan pulau
Lereklerekan yang sebelumnya masuk dalam wilayah kabupaten Majene Sulawesi
Barat berubah status menjadi milik provinsi Kalimantan Selatan.
Tindakan
Kemendagri tersebut adalah tidak adil
dan mencerminkan sikap diskriminatif terhadap rakyatnya. Lerelerekan adalah
milik Majene. Terlebih lagi, terbitnya
Permendagri yang memenangkan
Kalsel tersebut terkesan mendadak dan dipaksakan. Hal ini mengundang kecurigaan besar
terjadinya konspirasi tidak adil yang melatarbelakangi Permendagri tersebut
dengan mengorbankan hak dan kedaulatan Sulbar umumnya dan khususnya kabupaten
Majene.
Massa aksi
demo juga menuding bahwa Pemprov. Sulbar tidak serius dalam melakukan
pendampingan dan pengawalan perjuangan mempertahankan Lereklerekan. Upaya hukum
yang harusnya dilakukan sesuai janji gubernur Anwar Adnan Saleh saat serahterima
amanat perjuangan dari pemkab Majene kepada pemprov Sulbar tidak pernah
terwujud. Pemprov Sulbar sangat lamban dalam melakukan lobi dan komunikasi
intensif kepada Kemendagri dan berbagai pihak kepentingan lainnya.
Oleh karena
itu Aliansi pemuda dan Mahasiswa Majene
menyatakan sikap dengan menuntut pertanggung jawaban keseriusan pemprov
Sulbar dalam memperjuangkan pulau Lereklerekan sebagai milik kabupaten Majene,
mendesak kepada DPRD Sulbar untuk mengambil sikap tegas terhadap ketidak
seriusan pemprov Sulbar dalam memperjuangkan pulau Lereklerekan dan mendesak
pemprov dan DPRD Sulbar agar melakukan upaya baru yang lebih progresif dalam
memperjuangkan pulau Lereklerekan.
Ditengah-tengah
orasi massa aksi demo, salah satu anggota DPRD Majene Rusbi Hamid ikut
menyampaikan orasinya. Anggota DPRD
empat periode ini juga menuntut keseriusan gubernur dalam menangani sengketa
pulau ini. “Lereklerekan sebelum Sulbar
terbentuk masuk dalam wilayah Majene, setelah lahirnya Permendagri No.
43. Tahun 2011 tentang status Lereklerekan masuk wilayah Majene namun Kalsel
menggugat ke MA dan diputuskan bahwa itu bertentangan sehingga status pulau
Lerelerekan menjadi status quo, disitulah kelengahan pemerintah provinsi Sulbar, yang tadinya milik kita
dengan Permedagri no. 43 tahun 2011 kemudian karena tidak diurus yang tadinya
Kemendagri berpihak ke kita menjadi terbalik 180 derajat dengan lahirnya
Permendagri No. 53 tahun 2014, itu yang kita sesalkan dan pemerintah kab.
Majene tidak pernah dilibatkan oleh pemprov dalam mengurus sengketa pulau ini,”
tegasnya.
Setelah
sekitar dua jam menunggu akhirnya Gebernur menemui massa aksi demo dan duduk
bersama di tengah jalan. Gubernur menandatangani pernyataan sikap dari Aliansi
dan gubernur mengatakan bahwa dia telah menyurati Yusril Ihza Mahendra sebagai
kuasa hukum dalam mengurus sengketa pulau ini dan sudah mendapatkan balasan
surat dari Yusril. Gubernur berjanji akan berjuang mengembalikan Lereklerekan
tahun ini juga.
“Saya
berjanji akan berjuang mengembalikan Lereklerekan kembali tahun ini juga
dan dalam menghadapi masalah ini bukan
lagi serius tapi tujuh rius kita dalam memperjuangkan kembalinya pulau
ini dan selamat berjuang kalau perlu saya bawa kalian ke Jakarta menuntut Kemendagri,” ujar Gubernur.
Ketua KNPI
Majene Surakhmat sebagai Jendral
lapangan aksi demo ini mengkhawatirkan
jangan sampai ada konspirasi sehingga lahirnya Permendagri No. 53 ini yang
memenangkan Kalsel. “kami mengkhawatikan jangan sampai ada konspirasi sehingga
lahirnya Permendagri No. 53 tahun 2014 yang memenangkan kota Baru kalsel dan
menurut kami apa yang disampaikan oleh gunernur adalah bukan solusi tapi janji
jilid dua yang akan kami tagih kembali jika tidak ditepati,” tuturnya.(irwan)