
Majene, mandarnews.com – Pengadilan Negeri Majene menolak gugatan praperadilan kepada Kapolres Majene oleh kuasa hukum tersangka Nurmuqladin atau Mula’. Sidang putusan tersebut digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas II Majene, Jum’at (20/3). Pemohon melakukan gugatan praperadilan terkait masalah penetapannya sebagai tersangka yang dianggap pemohon tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Pemohon atas nama Nurmuqladin ditolak gugatannya, setelah sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Majene karena disangkamelanggar Pasal 21 Undang – Undang Tipikor.
Menurut Abd Kadir, SH kuasa hukum tersangka Nurmuqladin, penetapan tersangka Nurmuqladin menyimpang dalam kaidah hukum maupun norma hukum sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 Ayat (1) KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014; dan penetapan tersangka tersebut belum memenuhi dua alat bukti sebagaimana yang persyaratan dalam pasal 184 KUHAP.
Sedangkan Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji, S.Ik, M.Si melalui kuasa hukumnya AKP Jamaluddin, SH (Kasat Reskrim Majene) berserta Rekan menerangkan, proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi tersebut sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku telah dilaksanakan secara profesional, transparansi dan akuntabilitas.
Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik/ penyidik pembantu telah diperoleh 2 (dua) alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP untuk ditetapkan selaku Tersangka.
“Pada intinya semua gugatan pemohon ditolak dan untuk kasus penyidikan yang sementara berlangsung terhadap pemohon tersebut, akan segera kami tindak lanjuti ke pihak Kejaksaan untuk meminta segera kejelasan,” jelas AKP Jamaluddin, usai menghadiri sidang putusan Praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri Majene, Jumat (20/3).
AKP Jamaluddin menjelaskan, sekarang sudah mau mengarah P21. Berkas perkara sudah di tahap satu dan sudah dikirim ke Kejaksaan.
“Insya Allah bulan ini sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaaan dalam hal penanganan penyidikan kasus tersebut,” jelasnya.
Menurut AKP Jamaluddin, ancaman hukuman dari kasus tersebut adalah penjara sekitar 5 tahun dan paling sedikit 3 tahun penjara.
“Dan tidak akan ada lagi sidang lanjutan,” tutupnya.
Sementara Andi M. Sahrul, Panitera pengganti dalam kasus tersebut, yang diberi kewenangan untuk berbicara kepada awak media mengatakan, semua gugatanpemohon ditolak oleh hakim.
“Penetapan tersangkanya sudah memenuhi syarat dan sudah ada 2 alat bukti dikuatkan oleh keterangan saksi ahli,” tutupnya.
Kronologis kejadian, sesuai rilis yang dikeluarkan Polres Majene, pada Juni 2019 Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Majene melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ADD dan DD pada Desa Bababulo Ta.2018 yang diduga dilakukan oleh perangkat desa.
Dalam penanganan kasus tersebut beberapa oknum anggota LSM dimana LSM ini bergerak di bidang pengawasan Tindak Pidana Korupsi, menawarkan jasa untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut.
Akhimya terjadi beberapa kali pertemuan antara oknum anggota LSM dengan perangkat Desa di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Majene.
Dimana pada pertemuan tersebut pada intinya membahas terkait kasus korupsi.
Pada Agustus tahun 2019 oknum anggota LSM ini meminta uang senilai Rp 200.000.000 kepada pihak perangkat Desa Bababulo dengan alasan untuk biaya penyelesaian kasus dan akan diberikan untuk pejabat di Polda Sulbar dan juga pejabat di Polres Majene.
Kemudian perangkat Desa Bababulo menyerahkan uang tunai sebesar Rp 199.850.000 kepada oknum anggota LSM di sebuah halte yang ada di Kota Majene.
Hasil penyidikan, oknum anggota LSM ini diduga kuat menyuruh melakukan, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan melawan hukum untuk merintangi, menghalangi atau menggagalkan penyidikan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan ADD dan DD pada Desa Bababulo Ta. 2018 yang ditangani Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Majene.
Dalam rilis itu, dicontohkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum anggota LSM dimaksud seperti memerintahkan beberapa saksi dalam kasus korupsi pengelolaan ADD dan DD pada desa Bababulo Ta.2018 untuk tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Akhirnya ada saksi yang dengan sengaja tidak menghadiri panggilan penyidik dengan alasan atas perintah oknum anggota LSM dimaksud. Bahkan sampai dipanggil 2 kali tetap tidak mau menghadiri pemeriksaan.
Akibatnya penyidik kesulitan menemukan bukti dan harus mengeluarkan perintah membawa saksi ini terlebih dahulu.
Dalam rilis itu juga disebutkan bahwa masih ada beberapa perbuatan melawan hukum untuk merintangi, menghalangi atau menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum anggota LSM ini yang ditemukan dari hasil penyidikan.
Penyidik juga masih terus mencari fakta – fakta baru melalui penyidikan yang masih berlangsung dan untuk berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Majene. (putra)