Ketua KPK, Firli Bahuri
Jakarta – Bupati, walikota, dan perangkat daerah diminta untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan anggaran Covid -19.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat mengikuti Rapat Penanganan Covid -19 dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui video conference yang diikuti oleh bupati dan walikota seluruh Indonesia, Rabu (8/4).
Firli pun memberikan peringatan tegas terhadap bupati dan walikota untuk hati-hati menggunakan anggaran negara di tengah bencana Covid-19.
“Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi sehingga penggunaan anggaran yang tidak KKN harus dilakukan,” ujar Firli.
Ia menjelaskan, hal tersebut merupakan prinsip dasar pelaksanaan tugas yang didasari dari tujuan negara pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) RI tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
“Komitmen KPK saat ini lebih mengutamakan agenda pencegahan dengan tidak menyampingkan penindakan. Hal tersebut telah dijelaskan dalam Surat Edaran No. 8 Tahun 2020, terutama terkait rambu-rambu agar tidak terjadi korupsi,” kata Firli.
Melalui SE tersebut, KPK ingin agar imbauan tersebut dapat menjadi pedoman maupun petunjuk kepada kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan anggaran Covid-19.
“Saya tegaskan kepada seluruh kepala daerah dan perangkatnya untuk tidak melakukan persekongkolan/kolusi, tidak memperoleh kickback dari penyedia, tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur gratifikasi, tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan, tidak mengandung unsur kecurangan dan/atau maladministrasi, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat yang merugikan negara, serta tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi,” sebut Firli.
Ia juga berharap, kepala daerah tidak memiliki ketakutan yang berlebihan sehingga tidak berani mengambil tindakan dalam penananganan Covid -19.
Editor: Ilma Amelia