Wakapolres Majene, Kompol Jamaluddin saat konferensi pers
Majene, mandarnews.com – MN (59) , seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) terancam hukuman 15 tahun penjara sebab diduga mencabuli muridnya yang masih duduk di kelas II SD.
Korban yang masih berusia 8 tahun berinisial IY itu diduga dicabuli saat proses belajar di sekolahnya.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (14/6/2019) lalu beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi bejatnya.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Majene, Komisaris Polisi (Kompol) Jamaluddin mengatakan, kasus pencabulan tersebut kini tengah ditangani penyidik Polres Majene.
Atas perbuatannya, warga Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana ini disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Kompol Jamaluddin saat konferensi pers di Mapolres Majene, Senin (17/6/2019).
Kasus pencabulan yang terjadi pada Maret 2019 ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Mapolres Majene.
Menurut pengakuannya, MN memanggil korban ke depan kelas untuk mengumpulkan tugas di meja guru seperti biasanya.
Namun, saat itu korban disuruh berdiri di samping kiri pelaku. Saat itulah pelaku kemudian melancarkan aksi cabulnya.
“Ini dilakukan berulang kali, sehingga IY mengatakan sakit namun MN hanya menjawab tidak dan melanjutkan perbuatannya,” kata Kompol Jamaluddin.
Menurut Kompol Jamaluddin, pelaku berdalih perbuatan cabul itu dilakukan agar anak yang masih ingusan itu cepat besar.
“Pelaku mengatakan, ku kasih begitu ki supaya cepat ki besar,” sebut Kompol Jamaluddin menirukan pengakuan pelaku.
Saat diperiksa, pelaku pun mengakui melakukan tindakan asusila itu sebanyak tiga kali. Kini, pelaku mendekam di Mapolres Majene untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Ashari)
Editor: Ilma Amelia