Ir. H. Adham Yahya
Majene mandarnews.com – Sebagai upaya untuk mengoptimalkan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di setiap wilayah. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Majene, segera membentuk tim survei.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PUPR Majene Adham Yahya, menurut dia, Pihaknya saat ini menjadi teknis penerbitan izin IMB, sesuai Peraturan Presiden (PP) nomor 2 tahun 2017.
Kalau tim servei sudah terbentuk, maka mereka akan bertugas di wilayah kecamatan untuk mengukur lokasi dan tinggi bangunan yang akan didirikan, kemudian hasilnya dilaporkan ke Kantor PU melalui bidangnya,” tutur Adham, Senin 29 Mei.
Berdasarkan mekanisme yang telah diatur tersebut, sehingga pihak PU menguarkan rekomendasi penerbitan IMB. Kemudian yang bersangkutan membayar melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Majene.
Setelah pemohon melakukan membayar retribusi IMB di pihak Dispenda, maka rekomendasi pemohon kata Adham, kemudian akan di lanjutkan ke Kantor Dinas PMPTSP (Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu) Majene, untuk penerbitan IMB.
“Jadi kami tidak bersentuhan dengan pembayaran, karena Dinas PU hanya sebatas teknis saja,” ujar Adham.
Lebih jauh Adham menjelaskan, jika selama ini banyak bagunan di wilayah kecamatan yang telah terbangun, namun tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Hal ini karena faktor pelayanan perizinan jauh dan terutama di wilayah pedesaan.
“Untuk memperoleh IMB harus mendapatkan sertifikat layak fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini,” tandas Adham.
Ia menambahkan, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan Izin Mendirikan Bangunan berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian tertentu untuk penduduk yang ada di Majene.
“Pelaksanaan kewajiban untuk melengkapi pembangunan rumah dengan Izin Mendirikan Bangunan berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan juga penegakan hukum dari pihak pemerintah daerah,”kuncinya.(ashari)