Pertemuan Ombudsman dengan Kemendagri. Sumber foto: kemendagri.go.id
Jakarta, mandarnews.com – Tanggapan miring mengenai pemberian hak akses verifikasi data kependudukan oleh lembaga swasta milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) berakhir.
Ombudsman RI akhirnya mengakui bahwa pemberian hak akses verifikasi data kependudukan itu clean dan safety.
Pengakuan tersebut resmi terjadi, Rabu (24/7/2019) pasca pertemuan antara Ombudsman dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Dari perwakilan Ombudsman, Alvin Lie dan Ahmad Su’aidi, sedangkan dari Ditjen Dukcapil ada Dirjen Dukcapil Kemendagri sendiri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh beserta jajaran pejabat Eselon II hingga staf.
Alvin mengakui, selama ini terdapat kesalahpahaman yang beredar di masyarakat bahwa swasta mendapatkan hak akses data pribadi. Padahal, yang ada hanyalah hak akses verifikasi data sehingga tidak ada praktek inkonstitusional apapun.
“Selama ini yang beredar ini kan akses data. Tapi sebenarnya yang ada itu akses untuk verifikasi, memeriksa kebenaran dan keabsahan data dalam rangka melindungi para pengguna layanan ini (dari identitas palsu),” beber Alvin.
Kendati demikian, Alvin meminta agar aspek sekuritas data tersebut tetap diperhatikan. Bisa saja, seiring dengan berkembangnya waktu dan teknologi, apa yang saat ini aman menjadi tidak aman di kemudian hari.