“Kita sepakat bahwa tetap harus meningkatkan pengawasan karena teknologi ini kan terus bekrembang. Yang hari ini aman, besok bisa tidak aman,” ungkap Alvin.
Di kesempatan yang sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, juga menegaskan bahwa aspek sekuritas data memang sangat diperhatikan pihaknya. Sebab, pihaknya tidak sembarangan kala memberikan hak akses tersebut.
“Yang mengakses itu ada passwordnya kan, kita tahu siapa sedang mengambil data siapa,” imbuh Prof. Zudan.
Selain itu, lanjutnya, pemberian hak akses tersebut juga disesuaikan dengan kebutuhan lembaga pengguna. Untuk keperluan bisnis dan swasta misalnya, umumnya hanya diberi akses hingga data KTP-elnya saja.
“Lembaga-lembaga tertentu hanya data KTP-el. Kalo KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sampai (data) tanda tangan karena untuk penyocokan tanda tangan buku rekening (bank). Kemudian untuk Polri, dia sampai foto sidik jari karena untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” papar Prof. Zudan.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, data kependudukan dibagi menjadi dua, yaitu data perseorangan dan data pribadi.
Apa yang boleh diakses lembaga adalah data perseorangan yang menyangkut nama, alamat, serta tempat dan tanggal lahir.
Sedangkan akses pada data pribadi yang menyangkut riwayat cacat dan aib tidak diberikan. (rilis Kemendagri)
Editor: Ilma Amelia