Oleh: Herman Malik (Mahasiswa Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Negeri Majene)
Hukum keluarga Islam di Indonesia memegang posisi strategis karena mencakup kehidupan sebagian besar penduduk. Dinamika sosial, politik, dan budaya pasca-kemerdekaan menuntut adanya transformasi dari teks fikih klasik menuju regulasi nasional yang lebih relevan.
Melalui peraturan seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang KHI, pemerintah berupaya menyelaraskan prinsip Islam dengan konteks masyarakat yang plural dan demokratis.
Pembaruan ini dipicu oleh kebutuhan internal akan reinterpretasi teks dan tuntutan eksternal seperti HAM serta kesetaraan gender. (Jakarta: Mizan, 1995), hlm. 23.
Hakikat dan Prinsip Pembaruan
Pembaruan (tajdīd) hukum keluarga Islam di Indonesia bukan berarti mengganti syariat, melainkan memperbaharui pemahaman terhadap ajaran Islam agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.
Terdapat tiga prinsip utama yang melandasi proses ini, yaitu keadilan dan kesetaraan gender yang menempatkan posisi laki-laki dan perempuan secara setara dalam hak dan kewajiban keluarga. (Jakarta: INIS, 1998), hlm. 89), kemaslahatan (maṣlaḥah) yang mengarahkan hukum untuk mewujudkan kepentingan umat selama tidak bertentangan dengan dalil yang pasti (qat’ī), dan kontekstualisasi yang mempertimbangkan latar belakang sosial, budaya, dan politik Indonesia dalam menafsirkan hukum. (Bandung: Mizan, 1992), hlm. 156.
Implementasi dalam Hukum Positif
Bentuk nyata dari pembaruan ini tercermin dalam KHI yang berfungsi sebagai pedoman hukum positif bagi peradilan agama.
KHI membawa perubahan yang signifikan, seperti perlindungan hak perempuan yang memberikan ruang bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai (khulu’) dan menegaskan hak atas harta bersama,
legalitas formal dimana adanya kewajiban dan larangan kawin paksa sebagai bentuk perlindungan hukum, serta
reformasi birokrasi yang memerlukan modernisasi sistem di pengadilan agama agar lebih transparan dan adil.
Tantangan dan Prospek
Proses pembaruan ini masih menahan resistensi dari kelompok konservatif serta perbedaan interpretasi di kalangan hakim dan ulama. Namun, dengan penegakan lembaga peradilan agama dan peningkatan literasi hukum Islam, prospek reformasi hukum yang berbasis pada keadilan gender dan HAM tetap terbuka luas.
Pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia merupakan proses ijtihad kolektif untuk menghadirkan hukum yang responsif. Hakikatnya adalah mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan keluarga sesuai dengan prinsip maqāṣid al-syarī’ah tanpa mencerabut nilai dasar agama.
