Sudirman dan Wasman batal menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Majene terkait dugaan pemerkoasaan terhadap dua ABG yang terjadi di ruang pola kantor Bupati Majene.
Hal itu disebabkan hakim ketua, Edy Toto Purba,SH.MH yang seharusnya memimpin persidangan berhalangan hadir. Humas Pengadilan Negeri Majene Rahmat Dahlan,SH mengatakan hakim ketua tidak hadir karena sedang berada diluar kota.
"Beliau sedang berada diluar kota, ada urusan keluarga yang mendadak dan mendesak sehingga berhalangan untuk hadir," kata Rahmat Dahlan, Rabu (29/10/2014)
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut diundur hingga rabu depan, (5/11/2014). Kedua pelaku didakwa melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak no. 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara, denda maksimal 300 juta dan minimal 60 juta.(Irwan)