Ilustrasi / Sumber : Bintang.com
Majene, mandarnews.com – BPJS Ketenagakerjaan mendatangi proyek di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) di Rangas, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) Rabu 23 Agustus 2017 lalu. Sebab, salah seorang pekerja, Muhammad asal Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) jatuh dari lantai II dan menderita luka.
Muhammad pun dilarikan ke RSUD Majene karena cidera dan harus mendapatkan perawatan. BPJS Ketenagakerjaan pun hadir dan menanggung semua biaya pengobatan Muhammad karena terdaftar sebagai peserta jaminan kecelakaan kerja. Siang tadi, Jumat 25 Agustus 2017 Muhammad keluar dari RSUD Majene karena telah dinyatakan sembuh.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majene, Hamrul Ilyas mengatakan, kejadian yang dialami Muhammad adalah salah satu bukti manfaat jika terdaftar dalama jaminan kecelakaan kerja. Jika sewaktu-waktu dapat musibah, peserta dapat menerima manfaat dari klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Hamrul Ilyas pun berharap agar semua buruh pada proyek pembangunan di Majene di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Seperti buruh pada pembangunan jalan, jembatan, bangunan dan proyek lainnya di Majene yang beresiko tinggi.
“Karena jika tidak terdaftar maka biaya pengobatan atas kasus kecelakaan kerja tidak ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Biaya pengobatan atas kasus kecelakaan kerja merupakan cakupan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dengan catatan terdaftar sebagai peserta atas proyek yg dilaksanakan,” kata Hamrul.
Padahal, kata Hamrul, seluruh pelaksanaan proyek wajib mendaftarkan pekerjanya untuk jaminan kecelakaan kerja. Seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 dan Permenaker No. 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian. Jika tidak diindahkan, maka pemerintah bisa menjatuhkan sanksi.
“Jika perusahaan tidak mengindahkan maka pemerintah dapat memberikan sanksi tidak memberikan pelayanan publik seperti pelayanan perijinan misalnya SITU/HO, IMB atau pelayanan publik lainnya,” jelas Hamrul.
“Setiap proyek itu pasti membutuhkan pengurusan yg demikian, untuk itu kami pun berharap agar itu berjalan guna memberikan perlindungan kepada tenaga kerja,” jelasnya.
Selain itu, setiap kasus kecelakaan yang terjadi peserta akan mendapatkan pelayanan fasilitas kelas 1 di Rumah Sakit dan pengobatan sampai sembuh. Hamrul juga menjelaskan, kewajiban itu berlaku untuk semua jenis pekerjaan tanpa membedakan besaran upah atau penghasilan.
“Jika terjadi kecelakaan harus dilaporkan selambat-lambatnya dua kali 24 jam. Dengan harapan pasien tidak terabaikan dan tidak perlu mengeluarkan biaya,” tutup Hamrul. (Irwan Fals)