PASANGKAYU, mandarnews.com – Melambungnya harga gas melon yang mencapai Rp 30 ribu per tabung mendapat sorotan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu, Aksan Yambu.
Menurut Aksan, Pemerintah Daerah (Pemda) sudah tetapkan harga kepada pangkalan sebesar Rp 17.500 sehingga menjadi tidak rasional bila harga yang sampai di pengecer mencapai Rp 30 ribu.
“Bila seperti itu, maka kenaikan harga setelah di tangan pengecer melebihi 50 persen, kan sangat aneh,” ungkap Aksan Yambu kepada wartawan, Rabu 9 Mei 2018.
Karena itu, Aksan menegaskan agar Pemda segera turun ke pasar dan melakukan penekanan harga terhadap elpiji 3 kilogram.
Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa gas melon adalah produk Pemerintah Pusat yang telah disubsidikan dan peruntukannya bagi masyarakat kecil.
Menurut politisi Demokrat ini, tak ada alasan bagi siapapun untuk menaikkan harga, apalagi menaikkannya hingga 50 persen dari harga yang telah ditetapkan.
“Bila kita berbicara hukum pasar, jika barang langka maka akan mahal, begitupun sebaliknya. Namun untuk gas elpiji ini adalah produk yang telah disubsidikan oleh Pemerintah Pusat,” terangnya.
Aksan juga mengatakan, dengan Inflasi yang tinggi saat ini terjadi di Kabupaten Pasangkayu, seharusnya harga barang yang ada menurun, sehingga dirinya menganggap ada keganjalan di Kabupaten Pasangkayu.
“Bila mengikuti inflasi yang ada, harusnya harga barang semakin murah, namun kok di Kabupaten Pasangkayu malah sebaliknya,” tutupnya. (Ardi/eds)