
Kantor Staf Presiden (KSP) menggelar konsinyering terkait penyusunan DIM RUU TPKS, yang melibatkan sejumlah kementerian/lembaga termasuk KemenkumHAM dan KemenPPPA, di Jakarta, Selasa (1/2).
Jakarta – Tanggal 1 Februari yang merupakan hari libur nasional tidak menghalangi Pemerintah dalam bekerja mengawal proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Setelah Presiden Joko Widodo menerima naskah resmi RUU TPKS dari DPR, pemerintah pun berjanji akan segera merampungkan penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut.
Hari ini, Selasa (1/2), Kantor Staf Presiden (KSP) kembali menggelar konsinyering membahas penyusunan DIM RUU TPKS, yang melibatkan sejumlah kementerian/lembaga terkait termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“DIM ini harus selesai sebelum DPR memasuki masa reses. Presiden Jokowi pun sudah memerintahkan bahwa RUU TPKS harus segera disahkan. Ini artinya, pemerintah juga harus cepat dalam menyelesaikan proses administrasi dan substansinya. Cepat tapi penuh kehati-hatian,” kata Wamenkumham Edward O.S Hiariej yang turut hadir dalam Konsinyering RUU TPKS di Jakarta, Selasa (1/2).
Seperti diketahui, DPR direncanakan akan kembali memasuki masa reses pada 18 Februari 2022 mendatang. Namun, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR Willy Aditya menargetkan agar RUU TPKS dapat rampung pembahasannya dalam dua kali masa sidang DPR.
Konsinyering terkait DIM ini juga dihadiri oleh Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan berbagai pihak dari kementerian/lembaga lainnya untuk menjamin keragaman perspektif terkait perlindungan korban kekerasan seksual, proses penegakan hukum, dan jaminan rehabilitasi dari korban dapat terakomodasi dengan efektif.
Sementara itu, sejak tahun lalu, KSP telah menginisiasi pembentukan gugus tugas percepatan RUU TPKS yang tidak hanya melibatkan Kementerian/Lembaga, tapi juga melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, hingga media.
“Indonesia sedang dalam kedaruratan kekerasan seksual. Negara harus terus hadir dan tidak ada hari libur dalam melindungi warganya. Oleh karenanya, kami akan terus bekerja menyelesaikan DIM tanpa menunda seharipun,” kata Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM KSP, Jaleswari Pramodhawardani, yang sekaligus menjadi bagian dari gugus tugas Percepatan RUU TPKS. (KSP)