Pelaksanaan press release, Senin (10/4), di aula Mapolres Majene.
Majene, mandarnews.com – Hasil pelaksanaan Operasi Antik Marano Kepolisian Resor (Polres) Majene yang berlangsung dalam kurun waktu 14 hari berhasil mengungkap tiga terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.
Dua di antaranya merupakan target operasi (TO) Operasi Antik Marano 2023, sementara yang satunya non TO.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Polres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Toni Sugadri didampingi Wakil Kepala Polres, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) saat menggelar press release, Senin (10/4), di aula markas Polres Majene.
“Para terduga pelaku terbukti atau tertangkap tangan pada saat membawa, menguasai, dan memiliki narkoba jenis sabu,” ujar AKBP Toni.
Adapun masing-masing identitas terduga pelaku yaitu Y (22) diamankan pada hari Jumat (24/3) lalu di depan Sekolah Dasar 4 Tanjung Batu dengan barang bukti narkoba jenis sabu berat kotor kurang lebih 0,1565 gram.
Selanjutnya, S (34) diamankan di hari yang sama setelah pengembangan dan atas pengakuan Y. Kronologi penangkapannya, saat itu Y bersama boncengannya IW diberhentikan di Kelurahan Labuang. Sadar aksinya tercium petugas, IW sempat melarikan diri dan hanya Y yang berhasil diamankan.
Saat ditanya tentang barang bukti sabu dengan berat 0,1214 gram yang ditemukan terbungkus lakban hitam dan almunium foil rokok, S mengaku barang tersebut milik rekannya yang kabur namun sebelumnya barang bukti tersebut juga dikuasai oleh S sehingga tetap diamankan.
Terakhir, pada Senin (30/3) di Lingkungan Pangali-ali, AR (46) juga harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Majene setelah terbukti menguasai narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkusan rokok Marlboro.
“AR saat itu sebenarnya ingin mengonsumsi narkoba bersama AW, namun AW berhasil melarikan diri dengan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 0,0765 gram,” jelas AKBP Toni.
Ia berharap dan mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama memberantas dan tidak berhubungan dengan barang haram tersebut karena sekali mencoba akan susah untuk lepas.
Pihaknya juga menegaskan akan menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Majene.
Untuk ketiga terduga pelaku, masing-masing dijerat pasal 114 , 112, 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia