
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual membacakan tuntutan saat aksi di depan Mapolres Polewali Mandar.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Buntut terkuaknya hasil visum empat anak di Kecamatan Binuang yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar, sebagai pihak yang pertama kali membeberkan hal tersebut, akan dilaporkan ke polisi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual.
Hal itu disampaikan langsung oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Polewali Mandar, Selasa (16/9/2025).
Salah satu massa aksi, Pua Kaso, mengaku menyayangkan pernyataan Ketua Dewan Pendidikan Polewali Mandar terkait kasus tersebut.
“Dalam narasi media, kasus ini disebut pengalihan isu terhadap kasus dana desa. Padahal, secara empati dari yang menyatakan sikap, tidak pantas mengeluarkan pernyataan seperti itu,” ujar Pua Kaso kepada awak media.
Pua Kaso menuturkan, seharusnya Ketua Dewan Pendidikan berempati dan berpihak kepada korban jika dilihat dari jabatannya, bukannya malah membela pelaku yang notabenenya sebenarnya keluarganya.
Dalam aksi unjuk rasa itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual membawa tiga tuntutan, yaitu mendesak Kepala Polres Polewali Mandar segera menuntaskan kasus dengan profesional, transparan, dan berpihak penuh pada korban; usut tuntas kebocoran hasil visum serta tindak tegas setiap oknum yang terlibat; dan mendesak Bupati Polewali Mandar segera meninjau kembali Ketua Dewan Pendidikan karena dinilai gagal berpihak pada korban.
Wakil Kepala Polres Polewali Mandar, Komisaris Polisi (Kompol) Restu Indra Pamungkas, yang menerima massa aksi, menyilakan untuk menyampaikan aduan atau membuat laporan tentang kebocoran hasil visum tersebut.
“Kami akan membentuk tim internal atau Satgas. Jika ada dari aparat yang terlibat, akan ditindak sesuai prosedur,” kata Kompol Restu Indra.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Polewali Mandar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Adi, menerangkan jika setelah menerima surat pengaduan tertanggal 7 Agustus 2025, kepolisian langsung menunjuk penyidik untuk penyelidikan.
“Kami telah memeriksa empat korban dan sebelas saksi, baik dari pihak korban atau pihak yang terkait, dan mengamankan barang bukti,” ucap AKP Budi Adi.
Saat ini, pendalaman dari sisi korban masih dilakukan oleh psikolog. Kepolisian pun akan bertindak pro aktif dan menggali keterangan sebagai dasar untuk mengambil kesimpulan.
“Setelah gelar perkara yang melibatkan Siwas, Propam, dan Bidkum, masih ada hal-hal yang perlu didalami,” tukas AKP Budi Adi.
Psikolog, ungkap AKP Budi Adi, meminta bertemu sekali lagi dengan korban untuk pendalaman guna mengumpulkan keterangan sebagai bahan laporan dan setelahnya akan dilakukan gelar perkara.
“Berikan kami waktu untuk bekerja dan kami akan memberikan kepastian hukum,” imbuh AKP Budi Adi.
Sebagai bukti keseriusan, dalam kesempatan itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual pun ikut menyerahkan laporan secara simbolis untuk nantinya akan melaporkan Ketua Dewan Pendidikan secara resmi. (ilm)