Muh. Dardi S, Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Majene
Majene, mandarnews.com – Selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Majene, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene telah menangani sekitar sepuluh dugaan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Muh. Dardi S selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Majene menyampaikan, dari total sepuluh dugaan pelanggaran, empat ASN telah menerima putusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tiga di antaranya terbukti telah memberikan dukungan terhadap bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Barat (Sulbar), sementara satu lainnya terbukti mengomentari atau memberi like pada postingan bakal calon tertentu.
Dardi mengatakan, adapun sanksi bagi ketiga ASN adalah penurunan pangkat dan jabatan, sementara ASN lain yang memberikan like dan komentar adalah sanksi moral.
“Saat tahapan verifikasi keanggotaan kemarin, tiga oknum ASN ini didapati memasukkan KTP sebagai bentuk dukungan langsung kepada bakal calon DPD RI dapil Sulbar sehingga secara regulasi diduga melanggar netralitas ASN. Kemudian diteruskan ke KASN dan hasilnya KASN memutuskan yang tersebut bersalah. Apalagi, saat verifikator dari KPU dan Bawaslu Majene menemui mereka di lapangan, mereka terbukti memberikan dukungan, baik secara tindakan memberikan KTP maupun dari pengakuannya,” ujar Dardi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/6).
Dugaan pelanggaran lainnya adalah empat oknum ASN yang telah mengajukan diri sebagai bakal calon sesuai pada tahapan pencalonan di KPU Majene bulan kemarin.
“Untuk kasus ini berkasnya tinggal dirampungkan dan mudah-mudahan minggu ini diteruskan ke KASN,” sebut Dardi.
Sementara itu, dua dugaan pelanggaran lainnya terjadi di Kecamatan Malunda. Persoalannya karena me-like dan mengomentari postingan dari bakal calon yang lengkap dengan logo dan nomor urut parpol peserta Pemilu.
“Terkait dua ini berkas sudah siap dan lengkap dan masih dirampungkan proses kajiannya.
Setelah itu diteruskan ke KASN. Dua ini merupakan pegawai kantoran,” ucap Dardi.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan KPU Nomor 10 tentang pencalonan, seorang ASN, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa (kades), dan aparat ketika ingin mencalonkan diri, jika memang belum memiliki surat keputusan (SK) pemberhentian, maka harus mengajukan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima.
“Tapi dari sisi regulasi tentang netralitas, ASN tidak boleh menjadi anggota partai politik tertentu. Sementara seorang yang mengajukan diri sebagai calon, otomatis dia anggota parpol tertentu sehingga dari sisi netralitas dia sudah melanggar,” imbuh Dardi.
ASN yang berstatus kades, aparat desa, dan ketua rukun warga (RW) dari hasil pengawasan, lanjutnya, Bawaslu hanya meneruskan ke pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati Majene. Nanti Bupati yang menilai seperti apa tindak lanjutnya. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia