Ketua HMI Cabang Majene, Komisariat FKIP Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Andi Agung.
Majene, mandarnews.com – Aktivitis pendidikan, Ketua HMI Cabang Majene, Komisariat FKIP Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Andi Agung sangat menyayangkan terkait Surat Keputusan (SK) dari Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene, Suardi, yang diduga telah melewati batas atau kadaluarsa.
Menurutnya, SK jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan, selama setahun telah kadaluarsa.
“Kepala Dinas Pendidikan, Suardi pelaksana tugas yang seharusnya sudah diganti melalui dengan BKPSDM dengan bentuk surat keputusan. Dan BKPSDM Majene belum mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini. Kami HMI akan lebih serius mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini melalui aturan yang berlaku. Kami juga mengajak kader HMI untuk menggeruduk kantor BKPSDM dan kantor Dinas Pendidikan,” bebernya, Jumat (29/3/24).
Pihaknya mengaku, berkomitmen akan mengawal kasus ini bersama kader HMI dan lembaga kajian hukum HMI.
Seperti diketahui, Permen PAN RB nomor 22 tahun 2021 pasal 59, ayat 1 “Penugasan PLT ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan (ayat 2). Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Plt dapat diberikan perpanjangan paling banyak 1 perpanjangan.
Sementara surat edaran, BKN nomor 2 tahun 2019, poin 11 “Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai PLt melaksanakan tugasnya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
(Mutawakkir/rls)