Mamuju, mandarnews.com – Selain menyorot calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten yang pernah melanggar kode etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Himpunan Mahasiswa Manakarra (HMM) juga menyinggung soal adanya kepala desa (kades) yang diduga belum mengundurkan diri turut dalam nama-nama yang lolos seleksi administrasi calon KPU kabupaten.
Padahal, menurut Ketua HMM Lukman, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 3 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, tertuang jelas bahwa calon anggota KPU harus menunjukan keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
“Kalau orang yang menjabat kepala mendaftar dan belum ada pengunduran dirinya itu bagaimana? Timsel harus jeli melihat itu,” ungkap Lukman di Mamuju, Senin (27/3).
Lukman meminta agar secepatnya tim seleksi KPU kabupaten untuk segera mengoreksi berkas dokumen agar tidak terjadi tumpang tindih, sebab netralitas pemilihan umum mesti harus dijaga.
“Ini harus segera dikoreksi agar tidak terjadi tumpang tindih. Penyelenggara ini kan tugas berat, jadi mesti orang-orang yang punya kredibilitas dan independen, tidak boleh pemerintah,” ujar Lukman.
Sementara Ketua Timsel KPU Kabupaten Majene, Mamuju, Mamuju Tengah (Mateng), dan Pasangkayu Atjo Taufik Arsa menyatakan, tahap seleksi administrasi ini baru pengumuman tahap awal terkait kelengkapan berkas.
Untuk lampiran surat pengunduran diri dari jabatan pemerintah atau lainnya Atjo mengakui timsel belum melakukan pemeriksaan.
“Ini baru tahap pendaftaran saja jadi kita terima itu yang lengap berkasnya. Kalau surat pengunduran memang kita belum cek, tetapi kita pedomani arahan KPU RI,” tutup Atjo.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia