Mamuju, mandarnews.com – Ketua Himpunan Mahasiswa Manakarra (HMM) Lukman menyebut telah melakukan laporan resmi melalui kolom aduan terhadap calon komisioner KPU Sulawesi Barat yang pernah melanggar kode etik dan disanksi berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan itu dimasukan Lukman pada Rabu, (15/3/2023) pukul 13.30 wita pada kolom aduan DKPP RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, KPU RI, dan Tim seleksi KPU Sulawesi Barat.
“Hari kami secara resmi telah melakukan laporan dan aduan kepada sejumlah pihak terkait, tentu hal ini jadi perhatian kita kedepan demi Pemilu serentak tahun 2024 yang baik dengan penyelenggaran yang sehat pula,” kata Lukman, Rabu (15/3/2023).
Selain itu, Lukman juga mengaku telah mengajukan surat audiensi kepada Timsel KPU Sulawesi Barat untuk mendiskusikan hal tersebut.
“Kami juga telah menyurati Timsel untuk audiensi untuk membicarakan hal itu,” bebernya.
Baca juga : Sebut Dua Nama Pernah Langgar Kode Etik dan Sidang DKPP Lolos 20 Besar Calon Anggota KPU Sulbar, HMM Bakal Unjuk Rasa
Laporan itu didasari atas adanya nama yang termuat dalam 20 besar calon anggota KPU Sulbar yang diumumkan Timsel Selasa, 14/3/2023 kemarin.
Menurut Lukman, nama-nama yang lolos tersebut sebaiknya dipertimbangkan untuk jadi Calon komisioner KPU Sulawesi Barat karena memiliki riwayat pelanggaran kode etik yang patut jadi pertanyaan publik.
“Untuk itu kami meminta Timsel benar-benar konsisten dan jangan masuk angin terhadap seleksi yang sedang berjalan. Terselenggaranya Pemilu yang baik ditangan penyelenggara yang sehat dan dapat kepercayaan publik,” ujar Lukman.
Reporter : Sugiarto