Penyerahan laporan dari IJS Sulbar kepada DKPP RI
Jakarta, mandarnews.com – Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS-Sulbar) tidak main-main terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pidana pemilu yang diduga dilakukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah.
Ketua IJS Sulbar, Irham Azis secara resmi melaporkan komisioner KPU Mateng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Irham membawa serta sejumlah dokumen yang menjadi bukti dalam laporan.
Materi laporan di DKPP RI menyebutkan, KPU Mamuju Tengah ditengarai melakukan pelanggaran terstuktur, sistematis, dan masif. Bahkan, pelanggaran tersebut berpotensi pidana.
“Kami telah memiliki sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran terstuktur, sistematis, dan masif yang diduga dilakukan komisioner KPU Mateng. Data tersebut telah kami serahkan ke kantor DKPP,” ujar Irham dalam rilisnya di Jakarta, Senin (22/7/2019).
Irham menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Mateng di antaranya, tidak menghapus data ganda namun membuat data tersebut berubah, utamanya melakukan perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan perubahan nama yang sama.