“Kami juga menemukan dugaan adanya hak suara yang dihilangkan di salah satu TPS. Itu perbuatan pidana, apalagi diduga melibatkan komisioner KPU,” kata Irham.
Pelanggaran lain, lanjutnya, yakni pengangkatan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) pengganti tanpa melalui prosedur sehingga ditengarai merugikan PPS yang telah mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebelumnya. Selain itu, ada pula PPS ganda.
“Laporan hari ini di DKPP Jakarta menjadi bukti bahwa kami serius menangani kasus ini. Kami akan kawal agar kasus ini tuntas di tangan DKPP, ” ucap Irham.
Komisioner KPU Mateng diduga melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu terkait Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 17.
Staf DKPP RI, Ratna menuturkan, setelah laporan masuk ke DKPP, maka akan dilakukan verifikasi.
“Dua alat bukti yang dibutuhkan telah terpenuhi jumlahnya. Saya terima laporan dan dokumenya, namun akan diperiksa lagi. Tapi, itu bukan tugas saya.” tukas Ratna saat menyerahkan bukti tanda terima laporan.
Laporan IJS Sulbar teregistrasi di DKPP RI dengan tanda terima nomor : 01-22/PP.01/VII/2019 tertanggal 22 Juli 2019, pukul 10.57 WIB. (Sugiarto)
Editor: Ilma Amelia