Saat Mukarrabing dan beberapa Kaling dan Iman Masjid menyampaikan aspirasi tentang pelaksanaan salat idul fitri. Foto: Putra
Majene, mandarnews.com – Beberapa imam masjid dan kepala lingkungan di Kecamatan Banggae dan Banggae Timur meminta Majelis Ulama Indonesia MUI Cabang Majene, Kemenag dan Pemerintah Kabupaten Majene agar melakukan pengkajian ulang tentang peniadaan salat Idul Fitri di masjid maupun di tanah lapang.
Hal demikian disampaikan oleh beberapa kepala lingkungan dan iman masjid saat mengikuti RDP bersama Pemda, Komisi 3 DPRD Kab. Majene, MUI Majene, Kemenag Majene dan Tim gugus tugas percepatan penanganan (TGTPP) Covid-19 Kab. Majene membahas tentang pelaksanaan salat ID, di Gedung DPRD Kab. Majene, Rabu (20/5).
“Jadi kami datang di DPRD untuk menyampaikan aspirasi rakyat kami bahwa sekiranya pemerintah dalam hal ini yang telah mengeluarkan maklumat untuk meniadakan salat Idul Fitri di masjid dan tanah lapang agar tolong segera direvisi kembali, dikaji ulang kembali, agar kami bisa melaksanakan salat Idul Fitri bersama-sama di masjid,” jelas Mukarrabing, Kepala Lingkungan Tanangan Barat, Kec. Banggae, Kab. Majene, salah satu perwakilan dari beberapa kaling dan iman masjid yang datang di DPRD Kab. Majene. Rabu (20/5).
Menurutnya, adanya Covid-19 yang ada di Kab. Majene seperti saat ini karena lonnggarnya pengawasan, dimana di beberapa orang yang berasal dari wilayah zona merah leluasa masuk di wilayah Kab. Majene.
“Seperti Polman yang sudah zona merah tetapi masih memberi peluang masyarakatnya masuk di Kab. Majene,” katanya.
Mukarrabing menyatakan tahu persis bahwa di wilayah-wilayah tertentu yang ada di wilayah Kab. Majene sudah ada memang terindikasi bahwa di wilayah tersebut sudah masuk zona merah. Ia menyebut seperti kecamatan Banggae, Kelurahan Rangas yang terindikasi masuk zona merah, tapi di wilayah kelurahan lainnya masih zona hijau.
“Jadi terkait pelaksanaan salat ID, jaminannya seperti ini, kami merujuk pada protokol kesehatan yang kami lakukan di masjid seperti apa yang dianjurkan pemerintah bahwa setiap orang yang masuk masjid harus memakai masker, dalam masjid harus punya jarak, sebelum masuk cuci tangan dan setiap pintu masuk ada penjagaan yang ketat. Agar tidak ada orang yang menyelinap masuk, yang berasal dari luar daerah kami.”
“Jadi kami juga melihat ini sudah ada kelonggaran, seperti halnya pembagian BLT, sehingga untuk salat di masjid harus ada sedikit toleransi juga, setidaknya dilaksnakan di masjid lingkungan masing – masing,” tukasnya Mukarrabing.
Ia berharap, agar penentu kebijakan dalam hal ini Bupati Majene memberikan kelonggaran kepada semua warga Kab. Majene untuk beridul fitri di masjid, dengan melalui protokol kesehatan.
Sementara itu, Ketua MUI Kab. Majene Dr. H. Muhammad Nafis Juaeni menyebutkan, sesuai hasil rapat gabungan antara Pemda, MUI Majene, Kemenag dan TGTPP Covid-19 Kab. Majene beberapa hari yang lalu telah menyimpulkan atau merekomendasikan untuk salat idul fitri tahun ini ditiadakan di masjid dan tanah lapang, diganti untuk pelaksanaan di rumah masing-masing.
Menurutnya, kesimpulan itu sudah ada surat edaran dari Bupati Majene dan sama apa yang dikemukakan oleh MUI, Kementrian Agama dan Kapolri.
“Terkait dari aspirasi beberapa kepala lingkungan dan iman masjid hari ini, kami tetap akan menindaklanutinya, kami akan segera melaksanakan rapat khusus dengan tim fatwa MUI dan mengundang kembali tenaga-tenaga ahli dari Pemda dan TGTPP Covid-19 Kab. Majene,” tutupnya. (Putra)