Pertemuan Dirjen Imigrasi, Ronny F. Sompie dengan Dubes India, Pradeep Kumar Rawat. Sumber foto: kemenkumham.go.id
Jakarta, mandarnews.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ronny F. Sompie, menerima kunjungan Duta Besar (Dubes) India untuk Indonesia, Pradeep Kumar Rawat, Rabu (12/6/2019).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, dengan Dubes India pada 2 Mei 2019 yang lalu.
Dubes India, Pradeep Kumar Rawat, dalam pertemuan tersebut menuturkan, kerja sama keimigrasian antara Indonesia dan India perlu dilakukan karena adanya peningkatan jumlah turis India yang masuk ke Indonesia.
“Selain itu, kerja sama keimigrasian ini berguna untuk peningkatan keamanan dan perekonomian bagi kedua negara,” tukas Dubes Pradeep.
Sementara Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny F. Sompie mengaku mengapresiasi penjajakan kerja sama keimigrasian yang dilakukan oleh India.
“Saat ini, pihak Imigrasi Indonesia sedang melakukan peningkatan penggunaan IT,” beber Ronny.
Menurutnya, India merupakan salah satu negara di Asia yang memiliki perkembangan yang pesat dalam bidang IT.
“Oleh karena itu, Imigrasi Indonesia membuka peluang kerja sama dalam hal peningkatan sumber daya manusia melalui kursus singkat atau panjang guna memperkuat IT,” ungkap Ronny.
Pertemuan ini juga membahas perihal pertukaran informasi terkait visa sebagai salah satu upaya penjajakan kerja sama antara Indonesia dan India.
Selain di bidang keimigrasian, Ronnie juga menawarkan pihak India untuk menjajaki kerja sama dengan unit Eselon I lainnya yang berada di bawah Kemenkumham.
“Selain Imigrasi, Kemenkumham juga memiliki Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum, Ditjen Kekayaan Intelektual, dan Ditjen Pemasyarakatan, yang mungkin dapat dimanfaatkan oleh India untuk membuka peluang kerja sama,” papar Ronny.
Lebih lanjut, Ronny menyarankan untuk membuka kerja sama di tingkat Kemenkumham dan Kementerian Hukum India sebagai payung hukum bagi kerja sama yang ada. (rilis Kemenkumham)
Editor: Ilma Amelia