Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani
Jakarta – Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan bahwa pemerintah mengapresiasi capaian Indonesia, yang diwakili oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang meraih penghargaan pertama dalam Open Government Partnership (OGP) Awards 2023, pada Rabu (6/9) di Tallin, Estonia. Melalui program “Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia” melalui Organisasi Bantuan Hukum, Indonesia berhasil menyisihkan 8 program nominasi dari negara regional Asia Pasifik lainnya. “Capaian ini adalah kerja bersama seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat sipil,” terang Jaleswari.
Jaleswari mengatakan bahwa program bantuan hukum untuk masyarakat rentan berpenghasilan rendah ini adalah bukti negara hadir untuk semua lapisan masyarakat khususnya dengan kategori rentan, apabila tersangkut kasus hukum.
“Hal ini menjadi penegasan dari Pemerintah Indonesia dalam mendorong transparansi dan keterbukaan serta keberpihakan pada kelompok masyarakat kecil dan rentan yang perlu pendampingan hukum.” ujarnya.
Sejak tahun 2016-2022, sudah lebih dari 94 ribu masyarakat rentan diberikan pendampingan hukum dengan melibatkan 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Program ini memperkuat relevansinya dengan menjadi salah satu aksi Open Government Indonesia (OGI) yang ditujukan untuk terus mendorong terjadinya partisipasi penuh dan ko-kreasi aktor non-negara dalam menghadirkan manfaat bantuan hukum yang lebih luas bagi kelompok rentan.
Untuk memperkuat program tersebut, Jaleswari menyebutkan bahwa pemerintah perlu untuk meningkatkan komitmen penganggaran serta kebijakan penguatan mekanisme pelibatan OBH dalam penyelenggaraan program pendampingan hukum bagi masyarakat. “Program bantuan hukum ini akan terus didukung agar tersalurkan lebih luas dan merangkul kelompok rentan yang kesulitan mendapat akses keadilan,” ujarnya.
Selain program pendampingan hukum bagi masyarakat rentan, Jaleswari turut menjelaskan bahwa saat ini pemerintah melalui Kemenkumham dan Lembaga Penegak Hukum juga terus melakukan perubahan paradigma pemidanaan dengan menerapkan mekanisme keadilan restoratif. Penyelesaian hukum dalam mekanisme ini berfokus melibatkan seluruh pihak, baik pelaku, korban, keluarga, serta pihak terkait untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku yang mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
“Mekanisme keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara untuk tindak pidana tertentu yang tidak termasuk tindak pidana berat.” ujar Jaleswari.
Hingga Juni 2023 terdapat 2.997 perkara yang dihentikan berasaskan keadilan restorative dengan syarat dan tata kelola yang ketat dan akuntabel.
Sebagai informasi, Open Government Partnership (OGP) merupakan inisiatif global yang digagas oleh Indonesia dan tujuh negara lainnya untuk mendorong terwujudnya nilai-nilai keterbukaan pemerintah, yakni pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel dan inklusif. (Rizaldy/KSP)